MEMANGGIL.CO - Paska putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi DPRD Kabupaten Rembang dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Pollos Hotel dan Gallery Rembang pada Jumat (14/6/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Rembang, serta perwakilan dari partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan bahwa keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Rembang sejumlah empat puluh lima.
"Sesuai peraturan, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Rembang sebanyak empat puluh lima kursi", kata Iqbal.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Iqbal juga menambahkan, dari delapan belas partai peserta pemilu yang bersaing, sembilan diantaranya berhasil mendapatkan kursi tersebut.
"Ada delapan belas partai yang bersaing, dan yang berhasil mendapatkan kursi ada sembilan partai," imbuhnya.
Sembilan partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat delapan kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) satu kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tujuh kursi, dan Partai Golongan Karya (Golkar) satu kursi.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
Kemudian, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) satu kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) lima kursi, Partai Demokrat tujuh kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) delapan kursi.Editor : Redaksi