MEMANGGIL.CO - Salah satu kantor aparat penegak hukum (APH) yang saat ini tengah dibangun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditengarai kuat menggunakan material tanah urug dari galian C. Patut diduga adanya pembiaran dan kesengajaan.
Lantas, material tanah urug tersebut akankah dikeruk kembali atau dibiarkan juga belum jelas.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
"Maksudnya mau dikeruk kembali atau tidak gimana tho," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko, tampak kebingungan saat dihubungi Memanggil.co, Sabtu (20/7/2024).
Saat disinggung kembali kaitan perihal tersebut, Jatmiko kemudian menyebut salah satu nama penggarap proyek bangunan yang bermasalah itu.
"Kami kan tahunya langsung penyerahan waktu yang pertama itu thok," ungkapnya.
Jatmiko lantas balik bertanya kaitan tanah urug galian C dikeruk kembali itu maksudnya bagaimana.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Kemudian setelah dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya tentang sikap Kejari Blora, diarahkan agar bertanya kepada pihak yang mengerjakan untuk disikapi.
"Ya harus disikapi," kata Jatmiko.
Menurutnya, terkait permasalahan tersebut untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
"Lapornya ke Polres lah tanah ilegal itu kalau memang galian C coba di Blora itu disikat semua lah," tandasnya.
Sebelumnya, awak media ini hampir saban hari mengetahui adanya truk-truk bermuatan tanah urug galian C yang sengaja dipakai untuk bahan bangunan.
Kaitan perihal ini, patut diduga atau dicurigai adanya pembiaran dan kesengajaan yang dipertontonkan ke pengguna jalan lantaran keberadaan kantor tersebut berada persis di pinggir jalan raya Blora-Cepu.
Editor : Redaksi