MEMANGGIL.CO - Salah satu kantor aparat penegak hukum (APH) yang saat ini tengah dibangun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditengarai kuat menggunakan material tanah urug dari galian C. Patut diduga adanya pembiaran dan kesengajaan.
Lantas, material tanah urug tersebut akankah dikeruk kembali atau dibiarkan juga belum jelas.
Baca juga: Mengulik Sejarah Lebaran Ketupat: Warisan Sunan Kalijaga yang Masih Kental di Tanah Jawa
"Maksudnya mau dikeruk kembali atau tidak gimana tho," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko, tampak kebingungan saat dihubungi Memanggil.co, Sabtu (20/7/2024).
Saat disinggung kembali kaitan perihal tersebut, Jatmiko kemudian menyebut salah satu nama penggarap proyek bangunan yang bermasalah itu.
"Kami kan tahunya langsung penyerahan waktu yang pertama itu thok," ungkapnya.
Jatmiko lantas balik bertanya kaitan tanah urug galian C dikeruk kembali itu maksudnya bagaimana.
Baca juga: Cegah Penyakit, BBKK Surabaya Perkuat Pengawasan Kesehatan di Bandara dan Pelabuhan
Kemudian setelah dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya tentang sikap Kejari Blora, diarahkan agar bertanya kepada pihak yang mengerjakan untuk disikapi.
"Ya harus disikapi," kata Jatmiko.
Menurutnya, terkait permasalahan tersebut untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Momen Lebaran 1447 H, Volume Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 652.692 Pengguna
"Lapornya ke Polres lah tanah ilegal itu kalau memang galian C coba di Blora itu disikat semua lah," tandasnya.
Sebelumnya, awak media ini hampir saban hari mengetahui adanya truk-truk bermuatan tanah urug galian C yang sengaja dipakai untuk bahan bangunan.
Kaitan perihal ini, patut diduga atau dicurigai adanya pembiaran dan kesengajaan yang dipertontonkan ke pengguna jalan lantaran keberadaan kantor tersebut berada persis di pinggir jalan raya Blora-Cepu.
Editor : Redaksi