Praktisi Hukum Minta Kejari Tidak Gegabah Saat Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora

memanggil.co
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora, Sugiyarto, saat diwawancarai awak media. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora, Sugiyarto menyatakan, kasus uang honor narasumber (narsum) DPRD Blora 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, sedang bergulir.

Belum jelas akan ada tersangka atau yang dikerangkeng tidaknya dalam kasus tersebut. Sebelum itu terjadi, sejumlah anggota dewan kedapatan telah mengembalikan uang rakyat yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu.

Baca juga: Ledakan Terjadi di Kafe Makassar, Polisi Kerahkan Tim Penjinak Bom

Lantas, seperti apa masukan Sugiyarto kepada Kejari Blora selaku saat ini menjadi pihak yang menangani kasus tersebut?

"Artinya tidak gegabah, ada celah untuk keterkaitan dengan peraturan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung itu sendiri," jawabnya saat diwawancarai Memanggil.co dalam sebuah kesempatan, ditulis Minggu (21/7/2024).

Praktisi hukum ini menjelaskan, keterkaitan itu tentang person anggota DPRD Blora yang mendapatkan uang honor narsum tak wajar.

"Kerugian negaranya berapa nanti kita lihat, jadi tidak secara keseluruhan Rp5,3 miliar yang dikembalikan, kan begitu," jelas Sugiyarto.

Mengembalikan Dana Narsum Tak Menghapus Pidananya

Sebelumnya diberitakan, bahwa dugaan tindak pidana terkait dana narasumber yang ditangani Kejari Blora itu anggaran tahun 2021 dan baru dilaporkannya di tahun 2023.

"Kemudian di tahun 2022 itu tidak ada temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Apabila ada undang-undang BPK, masuk dalam pasal 23 itu waktunya 60 hari," terang Sugiyarto.

Baca juga: “Ya Allah Lindungi Bilqis” Viral Lagi, Doa Ayu Ting Ting Jadi Tren Setoran Hafalan di TikTok

Apabila dalam waktu 60 hari itu tidak dikembalikan, maka secara otomatis langkah hukumnya tetap jalan.

Dalam penanganan kasus dana narasumber DPRD Blora ini, pihak Kejari Blora cukup lama alias lemot menanganinya. Terbukti, pelaporan sejak 2023 hingga 2024 belum selesai-selesai.

Sugiyarto kemudian menyampaikan, runutan peristiwa hukum tindak pidana itu berdasarkan adanya laporan.

Baca juga: Bupati Blora Sambangi Mas Edo, Sosok Penolong Pertama Tragedi Tenggelam di Sungai Lusi

"Ada penyelidikan, dan ada penyidikan," ujarnya

Lebih lanjut, Sugiyarto menjelaskan, bahwa apabila dana tersebut dikembalikan, berarti rujukannya ke Pasal 4 terkait Undang-Undang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus di pidananya, kan begitu," tandasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru