Rembang, MEMANGGIL.CO - Polemik yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W dan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, SM, kian memanas setelah W mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SM bersama istrinya ke Polres Rembang.
Laporan tersebut disampaikan melalui dua kuasa hukum W, Jalaludin dan Ali Hadi, pada Jumat (25/9/2026) sore. Langkah ini menjadi babak baru setelah sebelumnya W dilaporkan SM terkait dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri kepala desa tersebut.
Jika sebelumnya tudingan mengarah kepada W, kini pihak W balik membawa dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan. Sengketa yang awalnya mencuat dari tudingan hubungan antara W dan istri SM itu pun berkembang menjadi saling berhadapan melalui jalur hukum.
“Jadi yang kita laporkan pria dan wanita, sepasang,” kata Jalaludin kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Jalaludin mengatakan laporan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan rangkaian persoalan yang menurut pihaknya bermula dari kerja sama pembangunan pabrik es kristal. Ia menyebut terdapat sejumlah peristiwa yang kemudian berkembang hingga menyeret kliennya ke dalam tudingan dugaan perzinaan.
Namun, pihak W membantah keras tudingan tersebut. Jalaludin menegaskan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak SM.
“Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Tidak ada itu sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Jalaludin, pihaknya justru menemukan dugaan tindak pidana lain dalam rangkaian persoalan tersebut. Dugaan yang dilaporkan pada Jumat sore meliputi penipuan, penggelapan dan pemerasan.
Tak menutup kemungkinan persoalan itu berkembang lebih jauh. Jalaludin menyebut pihaknya masih mendalami dugaan lain, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
“TPPO belum (dilaporkan), khusus sore ini lebih ke indikasi penipuan, penggelapan dan pemerasan. Kami akan kembangkan ke TPPO, bilamana klien kami ada pemanggilan dari Polres,” katanya.
Meski laporan telah disampaikan, Jalaludin mengakui pihaknya belum menerima tanda bukti laporan dari Polres Rembang. Menurut dia, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi sebelum proses administrasi laporan tersebut rampung.
“Kita belum menerima tanda bukti laporan, karena masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki. Nanti kami akan kembali lagi ke Polres untuk melengkapinya,” jelasnya.
Berawal dari Kerja Sama Pabrik Es Kristal
Di balik laporan balik tersebut, Jalaludin mengungkap versi pihak W mengenai awal mula persoalan. Menurut dia, semuanya bermula dari kerja sama antara W dengan SM dan istrinya terkait pembangunan pabrik es kristal.
Dalam perjalanan kerja sama tersebut kemudian muncul persoalan yang berkembang menjadi tudingan bahwa W memiliki hubungan dengan istri SM. Tudingan itu kemudian menjadi bagian dari perkara yang berujung pada laporan polisi terhadap W.
Menurut Jalaludin, persoalan tersebut juga disertai permintaan uang dalam jumlah besar agar perkara tidak disebarluaskan. Ia menyebut nominal yang diminta saat itu mencapai Rp6 miliar.
“Dengan nominal sebesar itu, klien kami tidak sanggup,” jelasnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Jalaludin, W kemudian menyepakati pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran mesin pabrik es kristal yang sebelumnya telah dibeli oleh SM.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis. Menurut pihak W, kedua belah pihak saat itu sepakat menyelesaikan persoalan dan tidak membawa perkara tersebut ke jalur hukum di kemudian hari.
Namun, persoalan kembali mencuat setelah mesin pabrik yang diterima W disebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Jalaludin menyebut mesin tersebut ternyata dalam kondisi bekas, bukan mesin baru sebagaimana yang diharapkan kliennya.
“Klien kami kecewa karena mesin pabrik yang datang ternyata bukan mesin baru, melainkan mesin bekas,” katanya.
Dari sinilah persoalan kembali bergulir. Setelah sebelumnya W menghadapi laporan dari pihak SM, kini W melalui kuasa hukumnya mengambil langkah dengan membuat laporan balik terhadap SM dan istrinya.
Saling Lapor, Sengketa Makin Melebar
Sebelumnya, SM telah melaporkan W ke Polres Rembang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan. Dalam laporan tersebut, W dituding melakukan perzinaan dengan istri SM di sebuah kamar hotel ketika mengikuti kegiatan kunjungan kerja DPRD Rembang.
Tudingan tersebut hingga kini dibantah oleh W melalui kuasa hukumnya. Di sisi lain, laporan balik W membawa dugaan berbeda, yakni penipuan, penggelapan dan pemerasan.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, sengketa tersebut kini berkembang menjadi dua versi perkara yang berjalan melalui jalur hukum. Masing-masing pihak membawa tudingan dan pembelaan sendiri, sementara kebenaran materi laporan masih harus diuji melalui proses hukum.
Laporan polisi sendiri tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Setiap dugaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak Hanya Polisi, Bola Panas Juga Bergulir di DPRD
Polemik tersebut juga tidak berhenti di Polres Rembang. Sebelumnya, aduan terhadap W telah masuk ke DPRD Rembang dan dilimpahkan kepada Badan Kehormatan setelah pimpinan DPRD melakukan tindak lanjut atas pengaduan pihak SM.
Pada Jumat (25/9/2026), W dipanggil pimpinan DPRD Rembang terkait aduan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Badan Kehormatan, pertemuan itu masih berkaitan dengan tahap awal verifikasi dan belum memasuki pemeriksaan substansi perkara.
Usai pertemuan, W memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada wartawan. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Sama pengacara saja,” kata W.
Ketika ditanya mengenai kuasa hukum yang ditunjuk, W menyebut dua nama. “Pak Jalal sama Mas Hadi,” jawabnya.
W juga memilih menyerahkan penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan pimpinan DPRD kepada kuasa hukumnya. “Langsung ke pengacara mawon nggih,” katanya.
Kini, polemik tersebut telah membuka beberapa jalur sekaligus. Selain laporan dugaan perzinaan terhadap W dan proses aduan di Badan Kehormatan DPRD Rembang, muncul laporan balik yang diajukan W dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan.
Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu proses pemeriksaan aparat penegak hukum serta tahapan di Badan Kehormatan DPRD Rembang.
Untuk saat ini, seluruh tudingan dari kedua belah pihak masih berstatus dugaan dan belum menghasilkan kesimpulan hukum mengenai pihak mana yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.