Kota Bogor, MEMANGGIL.CO - Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan penertiban angkutan umum di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (25/9/2026).
Dari puluhan kendaraan yang terjaring tersebut, sebanyak 34 angkutan dikenai tilang karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen uji berkala atau KIR.
Sementara kendaraan lainnya dikenai tindakan lebih lanjut berupa penyitaan unit. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan angkutan umum sekaligus mendorong pembenahan sistem transportasi perkotaan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan penertiban dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar angkutan yang tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan penataan jumlah dan usia kendaraan yang masih beroperasi di Kota Bogor.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal Mutaqin saat memimpin operasi gabungan di lokasi.
Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, petugas juga memberikan penandaan terhadap angkot yang terjaring. Penandaan dilakukan melalui pemasangan stiker informasi yang menunjukkan kategori usia kendaraan.
Menurut Jenal, penandaan tersebut menjadi salah satu cara Pemkot Bogor mengidentifikasi kendaraan yang masih beroperasi, terutama angkutan umum yang telah melewati batas usia teknis. Penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan personel TNI dan Polri. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di lokasi operasi.
Penertiban tidak hanya dilakukan dalam satu kesempatan. Pemkot Bogor memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bagian dari upaya membenahi layanan angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
Jenal mengatakan operasi penertiban dijadwalkan berlangsung setiap pekan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung target pembenahan transportasi melalui program Bogor Lancar.
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelas Jenal.
Ia menegaskan Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan penegakan aturan terhadap angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Penertiban dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Wali Kota.
Menurut Jenal, konsistensi penertiban diperlukan agar pembenahan angkutan umum tidak berhenti pada operasi sesaat. Pemerintah daerah ingin proses tersebut berjalan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga berdampak terhadap kondisi transportasi di Kota Bogor.
Dengan operasi yang dilakukan secara rutin, Pemkot Bogor berharap angkutan yang beroperasi di jalan raya semakin tertib dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih teratur dan mendukung mobilitas masyarakat.
Operasi gabungan di Jalan Siliwangi tersebut menjadi salah satu titik penertiban angkutan umum di Kota Bogor. Pemkot Bogor menyatakan langkah serupa akan terus dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.