MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membuat tim penyelesaian pengaduan atas nama Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Wiwik Suhendro. Disebutkan, dasar penyelesaian dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, adanya surat BPD Sendangharjo Nomor: 005/05/BPD/ 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora tanggal 14 Mei 2024.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
"Perihal hasil musyawarah luar biasa Desa Sendangharjo," ujar tim Pemkab Blora, Agus Puji Mulyono, saat membacakan press release di kantor Dinas PMD Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).
Kedua, adanya audiensi di DPRD Blora terkait permasalahan pada Pemerintahan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora tanggal 22 Mei 2024 sebagaimana Surat Ketua DPRD Blora Nomor 005/0550.
"Perihal Audiensi tanggal 20 Mei 2024," terangnya didampingi sejumlah pejabat seperti Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Kabag Hukum Setda Kabupaten Blora, Camat Blora, Inspektorat, dan lain sebagainya.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu, membentuk tim penyelesaian kasus disiplin aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Blora dengan Keputusan Bupati Blora Nomor: 400.10.2.2/239/2024.
"Tentang pembentukan tim penyelesaian kasus disiplin aparatur Pemerintah desa di Kabupaten Blora Tahun 2024," paparnya.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Kemudian, juga membentuk tim penyelesaian kasus disiplin aparatur Pemerintah Desa mengumpulkan informasi, juga meminta keterangan.
"Menginvestaris bukti-bukti dan membuat rekomendasi hasil pemeriksaan," tandasnya.
Editor : Redaksi