MEMANGGIL.CO - Hati-hati bagi yang mempunyai jabatan dalam instansi negara atau desa. Jangan gembeleng atau sampai melanggar aturan sesuai perundang-undangan. Gaji anda itu dari rakyat.
Itulah warning yang tepat kiranya perlu disimak bersama ketika mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat oleh Pemkab Blora. Sebelumnya, Pemkab Blora mendapatkan laporan adanya dugaan asusila dilakukan oleh kades tersebut.
Lantas, apakah nantinya jabatan Wiwik Suhendro sebagai Kades Sendangharjo bakal bredel alias copot?
Menurut Agus Puji Mulyono selaku juru bicara Pemkab Blora, saudara Wiwik Suhendro telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan telah diterima surat keputusannya oleh yang bersangkutan pada 19 Juli 2024.
"Hukuman disiplin sesuai ketentuan Pasal 38 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 94 tahun 2021," terangnya saat konferensi pers di Dinas PMD Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Sebagai salah satu tim penyelesaian kasus, dipaparkan bahwa keputusan hukuman disiplin berlaku hari ke-15 sejak diterima yang bersangkutan.
Juga keputusan hukuman disiplin yang diajukan adalah upaya administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administrasinya.
"Kepada saudara Wiwik Suhendro memiliki hak untuk menempuh upaya administrasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat tanggal 2 Agustus 2024," kata Agus, panggilannya, didampingi sejumlah pejabat Blora.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Lebih lanjut, Agus menyampaikan, bahwa selama upaya administrasi masih ditempuh, maka saudari Wiwik Suhendro memiliki hak kewajiban dan wewenang.
"Sebagai Kepala Desa Sendangharjo," tandasnya.
Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kades Sendangharjo, Wiwik Suhendro, telah diterbitkan oleh Bupati Blora Arief Rohman tertanggal 19 Juli 2024.
Editor : Redaksi