MEMANGGIL.CO - Ketua Baznas Kabupaten Blora, H Sutaat, menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan bantuan ke Baznas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan utama yang harus disertakan adalah surat permohonan dari kepala desa atau kepala kelurahan.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu. Jika pemohon terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan lebih baik lagi.
Baca juga: Bantuan RTLH Mengalir, Mbah Samijah Justru Luput dari Perhatian Pemerintah Desa
Adapun persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jika permohonan berkaitan dengan bantuan untuk rumah tidak layak huni, pemohon harus menyertakan foto kondisi rumah sebagai bukti pendukung," ungkap Sutaat pada Memanggil.co, ditulis Jumat (4/10/2024).
Ia menambahkan, untuk bantuan ekonomi, Baznas akan tetap melakukan survei lapangan terlebih dahulu.
Baca juga: EXTRANAS VIII Resmi Dibuka di Lamongan, Kemenag Dorong Madrasah Berdaya Saing Global
"Kami tidak serta merta memberikan bantuan tanpa survei, karena jika tidak melakukan survei, kami tidak bisa mengetahui kondisi real di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, untuk bantuan kesehatan seperti biaya pengobatan di rumah sakit, komunikasi dan proses pengajuan akan ditangani langsung oleh pihak rumah sakit terkait.
Baca juga: Proyek Sekolah Rakyat Blora Rp12,63 Miliar Memanas, Pelaksana Tegaskan Material Dilengkapi Dokumen
Mengenai waktu proses pengajuan, Sutaat menyebutkan bahwa setiap permohonan akan diplenokan terlebih dahulu pada hari Senin.
"Keputusan tidak bisa diambil sepihak. Kami harus melalui rapat pleno terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan eksekusi. Rata-rata proses pengajuan tidak memakan waktu lebih dari dua minggu," pungkasnya.
Editor : Redaksi