MEMANGGIL.CO - Yayasan Al Chalimi mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap Kepolisian Resor (Polres) Kudus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus atas lambannya penanganan kasus dugaan pencurian, eksploitasi santri, dan penyelewengan dana yang dilaporkan sejak 7 Oktober 2022. Pihak yayasan mendesak aparat hukum untuk mengambil tindakan konkret.
Kuasa Hukum Yayasan Al Chalimi, Solikhin, menyatakan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Ia berharap Polres Kudus segera melakukan penyitaan barang-barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Baca juga: Sekolah Jadi Rumah Kedua, Bupati Kudus Minta Stop Perundungan
"Kami mendesak agar proses hukum segera dipercepat," tegasnya.
Kasus ini melibatkan mantan pengurus yayasan, AH, yang dilaporkan terkait dugaan pencurian dan eksploitasi santri. Setelah mengundurkan diri pada 12 November 2022, AH diduga membawa barang-barang dari Ponpes Al Chalimi, termasuk TV, kulkas, dan mesin cuci, ke Ponpes baru yang didirikannya, berlokasi hanya sekitar 100 meter dari yayasan.
Solikhin menambahkan bahwa dugaan eksploitasi anak juga mencuat, di mana AH diduga melibatkan santri dalam pemindahan barang-barang tersebut.
"Anak-anak itu ditelantarkan, tidak diberi makan, tidak ada kegiatan mengaji, dan diajak demonstrasi di tempat yang tidak seharusnya," ungkapnya.
Baca juga: Pekerja Rokok Kudus Usulkan Kenaikan Upah Sektoral 13 Persen untuk 2025
Selain itu, yayasan juga melaporkan dugaan penyelewengan dana terkait tiga bantuan yang mengatasnamakan Yayasan Al Chalimi. Total dana yang terlibat mencapai hampir Rp 600 juta, termasuk bantuan sanitasi dari Kementerian PUPR dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan.
Menurut Solikhin, semua bantuan tersebut tidak digunakan untuk Ponpes Al Chalimi, tetapi untuk pembangunan Ponpes milik AH di lahan pribadi.
"Administrasi pengajuan bantuan jelas mencantumkan nama Yayasan Al Chalimi, namun tidak ada satu pun bangunan yang dibangun di lokasi kami," tambah Solikhin.
Baca juga: Seorang Mahasiswi Ditangkap, Usai Jual Video Asusila Secara Daring
Dengan segala permasalahan ini, Yayasan Al Chalimi berharap Polres Kudus dan Kejari Kudus segera mengambil langkah tegas dan proaktif dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Editor : Arief Pramono