Kades Sendangmulyo Ditahan Kejaksaan Negeri Rembang Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

memanggil.co

MEMANGGIL.CO – Asmuni, Kepala Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (18/10), atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2022 sebesar Rp 247.258.362 untuk keperluan pribadinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa Asmuni sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut sejak awal proses pemeriksaan, namun hingga saat ini belum ada pengembalian.

Baca juga: Sidang Kakek-Nenek di Blora Berlanjut, Fakta Persidangan Ungkap Kedua Pihak Sama-sama Terluka

"Kalau saja uang itu sudah dikembalikan, mungkin akan ada pertimbangan lain. Tapi karena sampai sekarang belum, kami akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka," jelas Yusni, Sabtu (19/10).

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan, dan Asmuni akan ditahan selama 20 hari dengan kemungkinan perpanjangan sambil menunggu jalannya persidangan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan sang kepala desa.

Baca juga: Sokong Industri Besar, PLN dan Gudang Garam Bahas Relokasi Gardu Induk 70 kV

Ini bukan pertama kalinya Asmuni terlibat masalah serupa. Pada Maret 2023, ia pernah mengembalikan dana sebesar Rp 336 juta yang sebelumnya ia ambil dari anggaran desa tahun 2020 dan 2021.

Tindakannya tersebut menyebabkan terganggunya berbagai program pembangunan fisik dan non-fisik di desa. Namun, kali ini, ia belum melakukan langkah serupa.

Baca juga: Laka Kerja, Ledakan Trafo di Pabrik Semen Indonesia Tuban Lukai Pekerja PT Swabina Gatra

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru