Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota

Selebgram promosikan situs judi online ditangkap satreskrim Polresta Bogor Kota, terancam 10 tahun penjara. ( memanggil.co/ist)

MEMANGGIL.CO Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang selebgram yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online. Tersangka, berinisial S (19), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun akibat perbuatannya sebagai brand ambassador situs judi KERANG SLOT. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa tersangka yang memiliki akun Instagram @ccacyna_ dengan sekitar 59.000 pengikut, menerima bayaran sebesar Rp 2.150.000 untuk mempromosikan situs tersebut dengan syarat memposting dua kali sehari selama dua bulan.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2 April 2024, ketika S menerima tawaran melalui pesan langsung di Instagram dari akun HOMIES21_. Selebgram tersebut telah tiga kali menerima pembayaran untuk mengiklankan situs judi tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bahaya judi online dan turut berperan aktif melaporkan segala bentuk perjudian kepada pihak berwenang.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

"Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang berbasis online," tegas Kombes Bismo. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

Tersangka dijerat Pasal 45 (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru