Blora, MEMANGGIL.CO - Enam sepeda motor masih menjadi barang bukti penertiban Polsek Jepon setelah aktivitas balap liar berpindah dari Jalan Raya Blora-Rembang ke Jalan Nasional Blora-Cepu, tepatnya di sekitar SPBU Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada malam Minggu, 8 Agustus 2026.
Dari enam kendaraan tersebut, dua sepeda motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pengambilan kendaraan tidak diberikan begitu saja. Pemilik wajib menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan sesuai serta mengembalikan kondisi sepeda motor dengan perlengkapan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas balap liar tersebut awalnya terjadi di ruas Jalan Raya Blora-Rembang. Polisi kemudian membubarkan aktivitas tersebut. Setelah dibubarkan, kelompok pemotor diduga berpindah ke ruas Jalan Nasional Blora-Cepu hingga akhirnya kembali ditertibkan di sekitar SPBU Tempellemahbang.
“Kami lakukan pemeriksaan kendaraan dan surat-suratnya,” kata Kapolsek Jepon, IPTU H.M. Junaidi kepada Memanggil.co, Senin (10/8/2026).
Enam sepeda motor kemudian diamankan ke Mapolsek Jepon. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kendaraan maupun kondisi fisik sepeda motor.
Polisi menemukan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan tanpa perlengkapan lengkap, serta sepeda motor yang telah mengalami modifikasi atau peretelan.
Baca Juga: Balap Liar di Jalan Nasional Blora-Cepu Dibubarkan, 6 Motor Diamankan Polsek Jepon
IPTU Junaidi menegaskan, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan sebelum sepeda motor dapat dibawa pulang.
“Setelah menunjukkan bukti surat kendaraan lengkap dan sesuai serta memasang perlengkapan kendaraan, motor diserahkan kepada pemilik,” ujarnya.
Dua Motor Sudah Diambil, Empat Masih Diamankan
Dua sepeda motor yang telah memenuhi persyaratan diketahui merupakan kendaraan milik warga Ketringan, Kecamatan Jiken, dan Nglobo, Kecamatan Jiken.
Pemilik kendaraan telah menunjukkan surat-surat kendaraan dan melengkapi kembali perlengkapan sepeda motor sebelum kendaraan diserahkan. Sementara empat sepeda motor lainnya masih berada di Mapolsek Jepon karena belum seluruh persyaratan terpenuhi.
Penanganan tersebut juga melibatkan orang tua karena sejumlah remaja yang menggunakan kendaraan diketahui masih berstatus pelajar. Orang tua telah datang ke Mapolsek Jepon setelah penertiban sekaligus membawa surat-surat kendaraan.
“Orang tua sudah datang kemarin malam sekaligus membawa surat-surat,” jelas IPTU Junaidi.
Untuk pemasangan perlengkapan kendaraan, prosesnya dilakukan pada siang hari.
“Untuk memasang perlengkapan motor baru siang ini,” katanya.
Khusus sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, polisi mewajibkan pemilik menggantinya dengan knalpot yang sesuai.
“Knalpot brong diganti di tempat,” ujar IPTU Junaidi.
Knalpot brong yang dilepas diminta ditinggalkan di Mapolsek Jepon. Selain itu, pemilik juga wajib melengkapi spion serta perlengkapan kendaraan lainnya.
“Spion juga harus dilengkapi,” imbuhnya.
Dengan ketentuan tersebut, sepeda motor tidak dapat dibawa pulang apabila pemilik belum menyelesaikan persyaratan yang telah diberikan polisi.
Lebih tegas lagi, kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap dan sesuai tidak bisa langsung diambil.
Termasuk kendaraan yang disebut sebagai motor bodong maupun motor peretelan atau brondol (pedotan).
“Kalau tidak ada surat-suratnya, tidak bisa langsung diambil,” tegas IPTU Junaidi.
Kendaraan tersebut masih diamankan di Mapolsek Jepon untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Jalan Raya Bukan untuk Arena Balap Liar
Penertiban tidak berhenti pada pengamanan kendaraan. Polisi juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terlibat. Dua remaja yang masih berstatus pelajar diminta membuat pernyataan melalui video.
Dalam pernyataan tersebut, keduanya mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Pernyataan yang disampaikan keduanya berbunyi:
“Saya meminta maaf karena telah mengendarai sepeda motor peretelan atau brondol pada malam Minggu tanggal 8 Agustus 2026 di sekitar SPBU Tempel (Desa Tempellemahbang, Jepon), sehingga sepeda motor saya diamankan di Polsek Jepon, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya kembali. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Jepon karena telah memberi imbauan tentang tata tertib berlalu lintas.”
Kapolsek Jepon menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk melakukan balap liar ataupun menguji kecepatan kendaraan.
“Jangan melakukan balap liar di jalan raya, apalagi di jalan nasional,” tegas IPTU Junaidi.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengendara lain yang melintas.
“Jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Terlebih aktivitas tersebut berpindah dari Jalan Raya Blora-Rembang menuju Jalan Nasional Blora-Cepu setelah sebelumnya dibubarkan.
Kondisi itu menjadi perhatian kepolisian karena Jalan Nasional Blora-Cepu merupakan jalur lalu lintas masyarakat umum. Pengguna jalan yang melintas tidak memiliki kaitan dengan aktivitas balap, tetapi dapat ikut menjadi korban apabila terjadi kecelakaan.
Karena itu, polisi memilih melakukan penertiban sekaligus pembinaan terhadap para remaja. IPTU Junaidi juga meminta orang tua tidak hanya datang ketika anak tersandung persoalan, tetapi ikut melakukan pengawasan sejak awal.
“Orang tua kami harapkan ikut mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Orang tua diminta memastikan kendaraan yang digunakan anak memiliki dokumen lengkap dan perlengkapan yang sesuai.
“Pastikan surat-surat lengkap dan kendaraan sesuai aturan,” imbuhnya.
Polsek Jepon memastikan pengawasan terhadap potensi balap liar akan terus dilakukan, khususnya di ruas jalan yang berpotensi digunakan untuk aktivitas tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak membiarkan aktivitas balap liar berkembang dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukannya.
“Kalau ada balap liar, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Junaidi.
Ia menegaskan langkah pencegahan harus dilakukan sebelum aktivitas tersebut menimbulkan korban.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban baru dilakukan penanganan,” tegasnya.
Hingga perkembangan terakhir, dua dari enam sepeda motor telah diserahkan kepada pemilik setelah seluruh ketentuan dipenuhi. Sementara empat kendaraan lainnya masih diamankan di Mapolsek Jepon, termasuk kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dokumen maupun kendaraan dalam kondisi peretelan atau brondol.
Penertiban tersebut menjadi peringatan tegas bagi para pemotor, khususnya kalangan remaja, bahwa jalan nasional bukan arena balap. Kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memiliki dokumen dan perlengkapan sesuai ketentuan serta tidak boleh membahayakan pengguna jalan lainnya.