Tuban, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberikan penjelasan terkait polemik biaya pengurusan jenazah yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Keluhan tersebut mencuat setelah beredar unggahan yang menyebut biaya pengurusan jenazah di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, mencapai Rp4,6 juta dan dinilai memberatkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Lurah Latsari, Ghufron, membenarkan bahwa biaya pengurusan jenazah yang dimaksud sebesar Rp4,6 juta.
Namun, ia menegaskan biaya tersebut telah diklarifikasi langsung kepada pihak keluarga duka.
Bersama modin M. Nur Salam dan Ketua RT setempat, Ghufron mendatangi rumah keluarga untuk memastikan informasi yang beredar.
"Kami sudah menemui pihak keluarga duka bersama modin dan Pak RT. Tidak ada persoalan," ujar Ghufron, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ghufron, pihak keluarga tidak pernah menyampaikan keluhan terkait biaya tersebut. Bahkan, setelah dijelaskan rincian penggunaannya, keluarga mengaku dapat memahami besaran biaya yang dibayarkan.
"Pihak keluarga duka tidak pernah menyampaikan keluhan di media sosial. Mereka mengakui biaya itu masih wajar setelah melihat rincian penggunaannya karena seluruh proses pengurusan diserahkan kepada modin," jelasnya.
Ghufron kemudian merinci penggunaan dana sebesar Rp4,6 juta tersebut, di antaranya untuk jasa tujuh orang penggali kubur sebesar Rp700 ribu, konsumsi penggali kubur Rp400 ribu, jasa modin Rp400 ribu, kain kafan Rp500 ribu, kebutuhan plupuh dan bengkirai sekitar Rp1,4 juta, serta berbagai kebutuhan perlengkapan pemakaman lainnya.
Meski demikian, ia mengakui belum ada ketentuan baku yang mengatur besaran biaya pengurusan jenazah. Namun, ia menegaskan prinsip utamanya adalah biaya tersebut tidak boleh memberatkan keluarga yang sedang berduka.
"Secara aturan bakunya memang tidak ada. Yang jelas, jangan sampai memberatkan pihak keluarga duka," tegasnya.
Senada dengan itu, Camat Tuban, Raden Mochamad Dani Ramdhani, mengatakan tidak terdapat regulasi khusus mengenai tarif pengurusan jenazah karena modin bukan merupakan pegawai kelurahan. Selama ini, besaran biaya umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara modin dan pihak keluarga.
"Modin itu bukan pegawai kelurahan, sehingga tidak ada aturan khusus mengenai tarifnya. Biasanya berdasarkan kesepakatan dengan pihak keluarga," kata Dani.
Polemik ini bermula dari unggahan akun Facebook Sahlan Sahlan Sahlan di salah satu grup media sosial. Dalam unggahannya, ia meminta pemerintah kelurahan memberikan perhatian terhadap besaran biaya pengurusan jenazah yang dinilai terlalu tinggi.
"Barusan ada yang dipungut Rp4.600.000. Itu memberatkan masyarakat. Kalau perlu terbitkan peraturan agar modin tidak seenaknya memungut biaya," tulis akun tersebut.
Unggahan itu kemudian menjadi viral dan memicu beragam tanggapan dari warganet.