Blora, MEMANGGIL.CO - Pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Dana Kelurahan (Dakel) di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, mulai menjadi sorotan publik. Dua warga setempat secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Camat Blora untuk memperoleh seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Permohonan informasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/PI/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Camat Blora c.q. PPID Pembantu Kecamatan Blora. Surat itu juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Blora selaku Atasan PPID, Inspektorat Kabupaten Blora, Lurah Karangjati, serta disimpan sebagai arsip.
Melalui permohonan tersebut, kedua warga meminta pemerintah membuka dokumen pelaksanaan seluruh kegiatan Dana Kelurahan di Karangjati, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Mereka meminta daftar seluruh paket pekerjaan beserta lokasi kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan.
Selain itu, pemohon juga meminta salinan berbagai dokumen teknis, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), legalitas pelaksana pekerjaan, berita acara pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen monitoring dan evaluasi, hingga hasil pemeriksaan atau audit beserta tindak lanjutnya apabila pernah dilakukan.
Salah satu pemohon, Rival Alfian Esa Saputra, menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
"Kami hanya ingin memastikan penggunaan Dana Kelurahan berjalan transparan dan sesuai aturan. Anggaran yang digunakan berasal dari uang masyarakat sehingga publik juga berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya," kata Rival kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Menurut warga Kelurahan Karangjati itu, keterbukaan informasi justru menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Kalau seluruh dokumen dibuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Apabila semua pekerjaan memang sudah sesuai ketentuan, justru keterbukaan itu akan menjadi bukti bahwa pelaksanaannya dilakukan dengan baik," ujarnya.
Pemohon lainnya, Jimi Galuh Ramadhoni, mengatakan mekanisme yang ditempuh merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
"Ini bukan tuduhan kepada siapa pun. Kami menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik," kata Dhoni.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan informasi yang dimohonkan secara lengkap agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan Dana Kelurahan di wilayahnya.
"Harapan kami sederhana, seluruh informasi dapat diberikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam surat permohonan tersebut, para pemohon mendasarkan permintaan informasi pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mereka menjelaskan bahwa dokumen yang diminta akan digunakan untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan.
Pencocokan tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai Dana Kelurahan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, para pemohon juga meminta agar pemerintah menyampaikan alasan penolakannya secara tertulis sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Camat Blora, drh. Tejo Yuwono, hanya memberikan jawaban singkat ketika dihubungi terkait persoalan yang terjadi.
"Matur nuwun," kata Tejo menjawab singkat.