Penolakan Gugatan Anggota BMT di PA Rembang: Kegagalan Hukum yang Mengkhawatirkan

memanggil.co

MEMANGGIL.CO – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Rembang, gugatan ratusan anggota BMT BUS Lasem dan BMT Harum terhadap penyelesaian tabungan dan deposito mereka telah ditolak.

Putusan ini mengecewakan banyak nasabah yang telah menantikan kejelasan mengenai dana mereka yang terkatung-katung, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Kastari, Panitera PA Rembang, menjelaskan bahwa gugatan ditolak karena syarat yang diajukan penggugat tidak lengkap. Diantaranya, mereka belum bisa menunjukkan bukti somasi tertulis, padahal ini adalah langkah penting sebelum melayangkan gugatan.

"Hanya keterangan lisan yang disampaikan. Ini menunjukkan kurangnya persiapan dari pihak penggugat," ujarnya.

Gugatan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

Di tengah ketidakpastian ekonomi, banyak anggota BMT yang merasa terjebak tanpa jalan keluar yang jelas. Situasi ini menuntut perhatian dari regulator untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Masih ada dua gugatan yang tertunda, dan pihak PA Rembang berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Namun, mediasi yang dilakukan belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Dalam konteks ini, nasabah dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan proses hukum atau mencari alternatif penyelesaian lainnya.

Baca juga: Polda Jatim Kirim 8 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatera: Wujud Empati, Gotong Royong, dan Kepedulian Tanpa Batas

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru