Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Penetapan Ditargetkan Desember

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (20/11/2024) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2025 akan dilakukan maksimal pada bulan Desember 2024.

Menurutnya, penetapan ini perlu dilakukan sebelum 1 Januari 2025 agar seluruh tahapan terkait UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan sektorial dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

"Penetapan UMP harus dilakukan sebelum 1 Januari. Ini adalah langkah bertahap, termasuk penetapan UMK dan sektorial," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11), dilansir Antara.

Yassierli menegaskan, kementerian membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi buruh dan pengusaha, agar regulasi yang dihasilkan dapat memperhatikan kepentingan kedua belah pihak. Hal ini bertujuan agar rumusan kebijakan yang dihasilkan adil dan tepat sasaran.

"Kami terus mengoptimalkan masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh. Kami tidak ingin kebijakan ini terkesan sepihak. Semua harus mendapatkan perhatian yang seimbang," jelasnya.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok formula perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Proses ini ditargetkan selesai dalam minggu ini dan akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

"Target kami minggu ini selesai dengan LKS. Setelah itu, saya akan menghadap Presiden untuk mendapatkan arahan, dan baru setelah itu kami akan terbitkan aturan tersebut," tambah Yassierli.

Setelah aturan tersebut disahkan, Menaker berencana untuk segera mensosialisasikan ketentuan baru ini kepada pemerintah daerah, dengan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Sosialisasi akan dilakukan melalui pertemuan virtual (zoom) dengan para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menaker juga menyatakan bahwa upah minimum pada 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

"Iya dong naik, masa tidak naik.Pemerintah berfokus untuk memastikan pekerja dengan penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak," ujarnya.

Meskipun demikian, Yassierli enggan mengungkapkan secara rinci besaran kenaikan UMP yang dimaksud, namun ia menekankan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pihak dalam diskusi untuk merumuskan keputusan yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru