MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2025 sebesar 6,5%.
Dengan acuan tersebut, maka besaran UMP DKI Jakarta untuk 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 5.396.761 atau sekitar Rp 5,3 juta.
Baca juga: Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Hadirkan Layanan Posyandu Disabilitas Inklusif di Malang
Perlu diketahui bahwa perhitungan ini masih merupakan estimasi kasar karena penetapan resmi besaran UMP akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta pada 2024 tercatat sebesar Rp 5.067.381.
Kesejahteraan Buruh Sangat Penting Bagi Prabowo
Kenaikan ini diputuskan setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih, Jumat, (29/11/2024).Baca juga: Uji Realitas Koperasi Merah Putih: Ketua Kopdes Buka Angka Cicilan Rp50 Juta per Bulan
Keputusan kenaikan ini mengikuti usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Kemudian disepakati menjadi 6,5 persen setelah diskusi dengan serikat buruh.
Adapun kenaikan UMP ini mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan formula perhitungan UMP yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Ketua BEM UGM Surati UNICEF soal MBG, Menteri HAM, "Jangan Menentang Hak Anak"
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong kesejahteraan buruh di berbagai daerah.
"Kesejahteraan buruh adalah prioritas kami, dan kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo.
Editor : Redaksi