Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Upaya melarikan diri hingga ke Bali tak membuat Alfiyan (27) lolos dari kejaran polisi. Pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AS (28) itu akhirnya ditangkap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.
Alfiyan diringkus di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Ia merupakan satu dari dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sementara rekannya, Agus (31), warga Dusun Betro, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, lebih dahulu diamankan petugas.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama dua adiknya sedang dalam perjalanan mencari makan di wilayah Gondang pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama kedua adiknya hendak pulang dan melintas di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang. Saat itu, mereka melihat rombongan orang melakukan konvoi dari arah barat.
Korban kemudian memilih menepi untuk menghindari rombongan tersebut. Namun, situasi justru berubah ketika sejumlah orang mendatangi korban dan kedua adiknya.
“Ketika melihat rombongan tersebut, korban memilih menepi. Namun, sejumlah orang justru mendatangi korban bersama kedua adiknya hingga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Grandika, Selasa (22/9/2026).
Dalam kejadian tersebut, Agus diduga memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan mengenai bagian pipi kanan atau bawah mata kanan.
Sementara Alfiyan diduga melakukan pemukulan satu kali menggunakan tangan kanan ke bagian leher sebelah kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Grandika menyebut, dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menemukan keterlibatan Agus dan Alfiyan dalam kasus tersebut.
"Setelah bukti-bukti dikumpulkan dan identitas para pelaku diketahui, petugas melakukan penindakan. Salah satu pelaku, Alfiyan, diketahui sempat pergi ke Bali sehingga anggota kemudian melakukan pengejaran," jelasnya.
Perburuan tersebut membuahkan hasil. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Alfiyan di Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah kedua pelaku diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya sepeda, kalung, kaos, celana, dan telepon seluler.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," pungkas Grandika.