Seorang Mahasiswi Ditangkap, Usai Jual Video Asusila Secara Daring

memanggil.co

MEMANGGIL.CO - Polres Kudus mengamankan seorang perempuan berinisial DMW (24), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, atas kasus peredaran video asusila secara daring.

Perempuan yang mengaku sebagai mahasiswi ini ditangkap di tempat kosnya di Kecamatan Jati, Kudus.

Baca juga: BPN Blora Sebut Sertifikat Rumah yang Hilang Bisa Diganti, Asal Penuhi Syarat Ini

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kos-kosan tersebut digunakan untuk memproduksi video asusila.

DMW memproduksi beberapa video asusila bersama tiga pria, yakni MV (25), MAN (24), dan DN (27). Video tersebut kemudian dipasarkan secara daring, ungkap Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Dikatakan, DMW mempromosikan video-video tersebut melalui fitur story di media sosial, termasuk WhatsApp. Ia menawarkan video berdurasi 3 hingga 4 detik untuk menarik perhatian calon pembeli. Harga video bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000, tergantung durasi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Jumat 16 Mei 2025

Pada akhir Oktober, pelaku berhasil menjual 21 video kepada 21 pembeli dengan total keuntungan Rp2,3 juta. Sehari setelahnya, ia kembali menjual 10 video, meraup keuntungan tambahan Rp2,5 juta. Dalam total transaksi, ia memperoleh Rp4,5 juta, jelas AKBP Roni.

Keuntungan dari penjualan video digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas lainnya. Sementara itu, ketiga pria pemeran video mengaku tidak mengetahui bahwa hasil rekaman mereka diperjualbelikan oleh DMW. Polisi kini masih mendalami peran ketiga pria tersebut.

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka utama.

Baca juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Hari Jumat 16 Mei 2025

DMW dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan teknologi, khususnya media sosial. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti, kata AKBP Roni Bonic.

Editor : Arief Pramono

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru