Mau Nikah di KUA? Ini Syarat, Biaya, dan Alurnya!

Ilustrasi pernikahan (Memanggil.co/Freepik)

MEMANGGIL.CO - Menikah adalah langkah besar dalam kehidupan, dan untuk melangsungkannya secara sah di mata negara, ada beberapa langkah administratif yang perlu dipenuhi.

Jika Anda berencana untuk menikah di KUA, berikut adalah informasi mengenai dokumen yang diperlukan dan tahapan pendaftaran yang harus diikuti.

Syarat Dokumen Nikah di KUA

Dilansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut adalah dokumen yang perlu dipenuhi untuk menikah di KUA:
  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (khusus bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan).
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP calon pengantin.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (khusus bagi pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya).
  7. Surat persetujuan dari kedua calon pengantin.
  8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  9. 9Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia yang ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau POLRI.
  11. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  12. Akta cerai untuk mereka yang bercerai sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989.
  13. Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
  14. Pas foto dengan latar belakang biru, ukuran:
  • 4x6 cm sebanyak 1 lembar,
  • 3x4 cm sebanyak 5 lembar,
  • 2x3 cm sebanyak 5 lembar, menggunakan busana muslim.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, berikut adalah alur pendaftaran nikah di KUA berdasarkan simkah.kemenag.go.id:
  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
  3. Jika pernikahan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari setelah pendaftaran, calon mempelai harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  4. Jika pernikahan dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, calon mempelai harus mengurus surat rekomendasi nikah di KUA kecamatan tempat tinggalnya, untuk dibawa ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.
  5. Mendaftar di KUA tempat pelaksanaan akad nikah, dengan biaya pendaftaran gratis, atau membayar Rp 600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA.
  6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah setelah akad dilaksanakan.
Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran yang tepat, pernikahan Anda di KUA dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar momen bahagia ini dapat terwujud tanpa hambatan. Selamat menempuh hidup baru!

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru