MEMANGGIL.CO - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan bahwa Aipda (R), oknum anggota Polrestabes Semarang yang diduga menembak mati siswa SMKN 4 Semarang (GRO) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin (10/12), dilansir Antara.
Baca juga: Didukung Pokir DPRD Sumbar, Musala Darul Taqwa SMAN 1 Guguak Diresmikan
Saat ini, penyidikan terhadap kasus tersebut sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, menegaskan pentingnya menjaga kelancaran proses pidana terhadap Aipda R.
Ia juga memberikan apresiasi atas penetapan Aipda (R) sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kematian (GRO).
Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos Januari 2026, Bisa Lewat Website dan Aplikasi Resmi Kemensos
Sebelumnya, (GRO) seorang siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, ditemukan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api.
Aipda R yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dugaan awal polisi menyatakan bahwa (GRO) terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dinihari, 24 November.
Polisi yang berusaha melerai tawuran tersebut terpaksa menembakkan senjata api untuk membela diri.
Editor : Redaksi