MEMANGGIL.CO - Nasib naas menimpa seorang wanita berinisial FR (20) yang disiram air keras oleh pacarnya, AR (25) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (7/12) malam.
Insiden tersebut dipicu oleh rasa cemburu mendalam yang dirasakan AR setelah korban sering berjalan bersama pria lain.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Kepolisian mengungkapkan bahwa AR dan korban (FR) sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Namun, korban (FR) sering berinteraksi dengan laki-laki lain.
"AR kemudian merencanakan aksi kejinya dengan membeli cairan asam sulfat dari toko online pada bulan November 2024," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara.
Ia mengatakan, pada malam kejadian, AR mengikuti FR yang sedang berjalan bersama seorang pria.
Begitu korban melewati lokasi sepi, tersangka langsung mendekat dan menyiramkan cairan asam sulfat yang telah dipersiapkan sebelumnya ke wajah dan tubuh korban.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
"Akibatnya, FR mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh," tambahnya.
Korban Melapor dan Pelaku Ditangkap
Setelah korban melapor ke polisi pada Minggu (8/12), tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), wawancara dengan saksi, dan observasi di sekitar lokasi.Adapun pada Jumat (13/12) dini hari, petugas berhasil menangkap AR di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Akibat perbuatannya, Ade Ary tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.
Editor : Redaksi