MEMANGGIL.CO - Seorang remaja berinisial HRS (16) asal Bojongsari, Depok, diringkus polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa begal payudara sebanyak delapan kali di wilayah Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menjelaskan bahwa pelaku sering menonton film dewasa, perilaku tersebut diduga jadi pemicu tindakan tersebut.
Baca juga: Menanti Keberanian Negara Sikat Habis Semua Aktor di Balik Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film yang mempengaruhi perilakunya," ujar Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sugiran mengatakan HRS telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali, tiga di antaranya di Depok dan lima kali di Palmerah. Pelaku mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.
"Motifnya bukan karena penampilan atau wajah, tetapi pelaku langsung melakukan aksinya begitu melihat perempuan bertubuh gemuk," lanjut Sugiran.
Sugiran mengungkapkan aksi HRS terungkap setelah salah satu korban berinisial CF (14) melapor ke polisi pada Selasa (10/12).
"CF yang masih di bawah umur mengaku trauma akibat pelecehan yang dialaminya," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV untuk melacak identitas pelaku.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil, dan HRS berhasil ditangkap di daerah Sawangan pada Kamis (12/12), dua hari setelah laporan diterima.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa HRS sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena telah putus sekolah dan kini bekerja sebagai tukang potong ayam.
"Polisi berencana untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku di RS Kramat Jati untuk mengetahui apakah ada kelainan yang mempengaruhi tindakannya," ujarnya.
Dari pelaku, polisi menyita dua sepeda motor dan jaket yang digunakan saat beraksi. Kedua motor tersebut digunakan secara bergantian dalam setiap aksinya.
Saat ini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 289 KUHP, serta Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Redaksi