Cara Dapat BPJS Kesehatan PBI Gratis Seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terungkap menerima fasilitas BPJS Kesehatan gratis (Memanggil.co/Tangkapan layar)

MEMANGGIL.CO - Nama Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, kembali menjadi sorotan publik. Diketahui, Harvey Moeis merupakan tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sedangkan Sandra Dewi merupakan seorang selebritas dengan gaya hidup mewah dengan 24 juta pengikut di Instagram.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

Mereka menjadi buah bibir setelah terungkap bahwa keduanya terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Lantas apa itu BPJS Kesehatan gratis PBI? Dan bagaimana cara mendapatkannya?

BPJS Kesehatan Gratis PBI

BPJS Kesehatan memiliki dua kategori peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

Peserta BPJS PBI adalah mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu, berdasarkan data dari Dinas Sosial. Iuran bulanan bagi peserta BPJS PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

Sementara itu, peserta BPJS Non-PBI adalah mereka yang dianggap mampu membayar iuran bulanan dan tidak termasuk dalam kategori fakir miskin. Peserta BPJS Non-PBI harus membayar iuran sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

Terdapat beberapa perbedaan antara BPJS PBI dan Non-PBI, di antaranya:
  1. Kelas Rawat Inap: Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3, sementara peserta BPJS Non-PBI dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
  2. Fasilitas Kesehatan: Peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan fasilitas kesehatan pertama (faskes) sesuai dengan domisili, seperti puskesmas kelurahan atau desa. Sedangkan peserta BPJS Non-PBI dapat memilih faskes pertama sesuai dengan preferensinya, seperti klinik atau puskesmas.

Syarat dan Cara Mendaftar BPJS PBI

Program BPJS Kesehatan PBI atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21/2019, Pasal 5 Ayat (1), syarat untuk mendaftar BPJS PBI antara lain:
  1. Masyarakat yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau yang memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani kependudukan dan catatan sipil.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Prosedur Pendaftaran BPJS PBI

  1. Mendaftar di DTKS Kemensos.
  2. Mengajukan pendaftaran melalui perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Proses verifikasi dan validasi data oleh perangkat desa, kepala desa/lurah, Dinas Sosial, Bupati/Walikota, dan Kementerian Sosial.
  4. Jika data sudah sesuai, Kementerian Sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan masyarakat tersebut ke BPJS Kesehatan PBI.
  5. BPJS Kesehatan kemudian memproses pendaftaran dan memberi informasi kepada peserta setelah selesai.
Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI, semoga bermanfaat!

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru