MEMANGGIL.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dari delapan orang tersebut, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Selamet menjelaskan kronologi kejadian.Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
"Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara bising di sekitar rumahnya. Setelah memeriksa, korban melihat sekelompok orang mengendarai sepeda motor sambil berteriak dan menyalakan kembang api yang diarahkan ke atap rumah korban. Beberapa orang juga melemparkan batu ke atap rumah, ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, tujuh genteng rumah korban pecah dan sejumlah batu ditemukan di atas atap dan di dalam rumah. Korban, yang diketahui bernama Lamidi, kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
"Korban melaporkan kepada Polres Blora dan setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kami berhasil mengamankan delapan orang. Dua di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih berstatus sebagai saksi," lanjut Kasat Reskrim.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AK (24) dan A R A S (15) yang merupakan warga Kecamatan Kedungtuban. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain empat buah batu dengan berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta pecahan genteng rumah korban.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun enam bulan, jelas AKP Selamet.
Editor : Abdul Rohman