Loly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Safe House, Apa Sebenarnya Safe House?

memanggil.co
Putri Nikita Mirzani, Lolly, melarikan diri dari rumah aman di kawasan Jakarta Selatan (Memanggil.co/tangkapan layar)

MEMANGGIL.CO - Laura Meizani alias Loly kembali menjadi sorotan publik setelah baru-baru ini melarikan diri dari sebuah safe house (rumah aman). Diketahui, Loly meninggalkan rumah aman tersebut pada 9 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.

Alih-alih kembali ke rumah ibunya, Nikita Mirzani, Loly justru menemui Razman Arif Nasution. Adapun Loly mengungkapkan bahwa alasan dirinya kabur karena merasa tidak betah tinggal di rumah aman tersebut.

Baca juga: Wapres Gibran Minta Pemkab Tuban Benahi Pengelolaan Pasar

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan safe house atau rumah aman?

Pengertian Rumah Aman

Dilansir Memanggil.co dari Antara, rumah aman adalah fasilitas yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada individu yang berada dalam kondisi berbahaya.

Tempat ini digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu atau untuk melindungi mereka dalam situasi yang mengancam keselamatan.

Baca juga: Mahasiswa Soroti MBG di Blora, HMI Sebut Ada Persoalan Serius dari Menu hingga Standar Dapur

Rumah aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, terutama bagi saksi atau korban yang terancam akibat memberikan kesaksian dalam proses hukum.

Selain itu, rumah aman juga sering dijadikan tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Tujuan Rumah Aman

Tujuan utama dari rumah aman adalah untuk menjamin keselamatan individu yang dilindungi, agar mereka dapat menjalani proses hukum atau memberikan kesaksian tanpa ancaman dari pihak yang berpotensi membahayakan. Ini juga mendukung kelancaran proses peradilan pidana.

Baca juga: Segera Daftar! Ferry Irwandi Umumkan Bantuan UKT untuk Mahasiswa IPK 2.75 ke Atas

Di Indonesia, keberadaan rumah aman diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan hukum.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru