MEMANGGIL.CO - Laura Meizani alias Loly kembali menjadi sorotan publik setelah baru-baru ini melarikan diri dari sebuah safe house (rumah aman). Diketahui, Loly meninggalkan rumah aman tersebut pada 9 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
Alih-alih kembali ke rumah ibunya, Nikita Mirzani, Loly justru menemui Razman Arif Nasution. Adapun Loly mengungkapkan bahwa alasan dirinya kabur karena merasa tidak betah tinggal di rumah aman tersebut.
Baca juga: Hoaks Pos Polisi Cepu Blora Dibakar Pria Jaket Hitam, Cek Faktanya
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan safe house atau rumah aman?
Pengertian Rumah Aman
Dilansir Memanggil.co dari Antara, rumah aman adalah fasilitas yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada individu yang berada dalam kondisi berbahaya.Tempat ini digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu atau untuk melindungi mereka dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
Rumah aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, terutama bagi saksi atau korban yang terancam akibat memberikan kesaksian dalam proses hukum.
Selain itu, rumah aman juga sering dijadikan tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Tujuan Rumah Aman
Tujuan utama dari rumah aman adalah untuk menjamin keselamatan individu yang dilindungi, agar mereka dapat menjalani proses hukum atau memberikan kesaksian tanpa ancaman dari pihak yang berpotensi membahayakan. Ini juga mendukung kelancaran proses peradilan pidana.Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Di Indonesia, keberadaan rumah aman diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan hukum.
Editor : Redaksi