Blora, MEMANGGIL.CO – Perum Perhutani Blora Raya mulai mengubah strategi pengelolaan hukumnya. Tak lagi menunggu masalah muncul, kini pendampingan hukum didorong masuk sejak awal proses kebijakan.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (28/4/2026).

Langkah ini mempertegas pergeseran pendekatan Perhutani: dari penanganan sengketa ke pengawalan kebijakan. Kejari tidak hanya berperan saat konflik terjadi, tetapi dilibatkan dalam memberi pertimbangan hukum atas langkah-langkah strategis pengelolaan hutan.

Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, menyebut kerja sama ini sebagai kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas pengelolaan kawasan hutan. Mulai dari persoalan lahan, kerja sama pemanfaatan, hingga aspek administrasi negara yang rawan digugat.

“Pendampingan sejak awal menjadi penting agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Model kolaborasi ini juga dinilai mampu mempercepat pengambilan keputusan di lapangan. Dengan adanya pertimbangan hukum yang melekat, potensi hambatan administratif maupun sengketa dapat ditekan sejak tahap perencanaan.

Kepala Kejari Blora, Kristiya Lutfiasandhi, menegaskan bahwa peran kejaksaan kini tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis institusi negara dalam menjaga aset dan kebijakan publik tetap berada di jalur hukum.

Sate Pak Rizki

“Pendampingan ini penting agar setiap langkah yang diambil sudah melalui mitigasi risiko. Jadi bukan menunggu masalah, tapi memastikan tidak terjadi masalah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan era keterbukaan informasi yang membuat setiap kebijakan publik rentan sorotan. Tanpa penguatan aspek hukum sejak awal, kebijakan berisiko digugat dan berdampak pada operasional di lapangan.

Dengan skema baru ini, Perhutani Blora Raya menempatkan aspek hukum sebagai bagian integral dalam setiap proses bisnis. Bukan lagi pelengkap, melainkan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah Blora Raya.