Surabaya, MEMANGGIL.CO – Warga Perumahan Pondok Nirwana Rungkut Surabaya, memprotes keberadaan sebuah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang berdiri dilingkungan pemukiman mereka.
Desakan penutupan permanen mencuat usai warga menilai operasional tempat tersebut melampaui batas dan mengganggu lingkungan.
Puncaknya, sekitar 100 orang warga termasuk ibu-ibu berunjuk rasa di depan RHU Casbar yang terletak di Jl. Soekarno Hatta-MERR Rungkut pada Minggu (19/4) dini hari sekitar pukul 02.00.
Ketua RW 06 Kelurahan Kedung Baruk Marhadi menyebut, aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga sejak lama.
Warga menilai tempat usaha yang awalnya hanya bar, dalam praktiknya beroperasi layaknya klub malam dengan jam operasional hingga dini hari.
“Ini merupakan akumulasi dari kekecewaan dan kemarahan warga, karena operasionalnya sudah seperti klub malam dari pukul 22.00 sampai pukul 03.00,” kata Marhadi.
Marhadi menjelaskan, kekhawatiran warga tidak hanya soal kebisingan, juga dampak sosial yang ditimbulkan.
Lingkungan permukiman dinilai rawan terpapar pengaruh negatif seperti minuman keras hingga narkoba, yang dikhawatirkan berdampak pada generasi muda.
“Warga khawatir terhadap keselamatan keluarga dan dampak negatif seperti miras hingga ancaman narkoba,” ujarnya.
Menurut Marhadi, warga sebenarnya telah memberi waktu cukup panjang sejak Agustus 2025 agar persoalan tersebut diselesaikan.
Namun hingga kini, tuntutan warga tidak kunjung direspons sesuai harapan sehingga memicu aksi yang lebih tegas.
“Warga sudah cukup memberikan waktu sejak Agustus tahun lalu, sehingga sekarang meminta tempat itu segera ditutup permanen,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak manajemen tempat hiburan malam melalui Humas Casbar, Sandy Repi mengatakan, berbagai langkah telah dilakukan untuk merespons keluhan warga, terutama terkait kebisingan. Mulai dari mencabut subwoofer hingga memperbaiki sistem peredam suara.
Sandy juga menuturkan bahwa pihaknya sempat menawarkan uji kebisingan hingga bantuan perbaikan rumah warga agar lebih kedap suara.
Namun, tawaran itu disebut tidak diterima oleh warga.
“Kami sudah menawarkan uji kebisingan dan bahkan membantu peredaman di rumah warga, tetapi ditolak,” ungkapnya.
Terkait legalitas, Sandy menegaskan seluruh perizinan usaha telah dikantongi secara lengkap. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
Sandy menilai tuntutan penutupan seharusnya diajukan kepada instansi berwenang. Bukan langsung kepada pihak pengelola.
“Kalau penutupan, seharusnya melalui dinas terkait karena semua izin kami lengkap dan legal,” katanya.
Meski begitu, tekanan warga membuat operasional tempat hiburan tersebut sempat terhenti. Konflik antara warga dan pengelola pun berpotensi berlanjut jika tidak segera ditemukan solusi yang disepakati bersama.
“Penutupan itu harus melalui jalur resmi, karena kami juga beroperasi secara legal,” jelas Sandy.