Maksimalkan Fungsi BPD di Desa, Dinas PMD Blora Selenggarakan Pelatihan Bimtek

memanggil.co
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pelatihan bimbingan teknis.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk memastikan seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Baca juga: BPN Blora Sebut Sertifikat Rumah yang Hilang Bisa Diganti, Asal Penuhi Syarat Ini

Pelatihan bimbingan teknis memberikan pemahaman lebih mendalam terkait peran dan fungsi BPD, khususnya dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di desa, ujar Yayuk, ditulis Rabu (12/2/2025).

Menurut Yayuk, meskipun sebagian besar anggota BPD sudah memahami tugasnya, masih ada yang belum sepenuhnya mengerti mengenai pengawasan dan peran aktif mereka dalam proses musyawarah desa.

Ya, sebagian besar anggota BPD memang sudah memahami, namun masih ada yang belum. Inilah yang menjadi fokus kami, tuturnya.

Yayuk juga menambahkan, tujuan utama dari pelatihan ini adalah agar anggota BPD dapat berperan secara maksimal dalam mengawasi jalannya program pembangunan desa dan mengawal pelaksanaan musyawarah desa.

Kami berharap, dengan pelatihan bimbingan teknis, anggota BPD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan lebih baik. Selain itu, juga berperan aktif dalam pengawasan dan memastikan musyawarah desa berjalan sesuai dengan ketentuan, tuturnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Jumat 16 Mei 2025

Untuk memonitor efektivitas pelatihan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara berkala. Monitoring ini mencakup sejauh mana BPD dilibatkan dalam pengambilan keputusan desa, terutama dalam pelaksanaan musyawarah desa dan produk hukum desa.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Desa pasal 55 menyebutkan sejumlah fungsi BPD, di antaranya:

Baca juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Hari Jumat 16 Mei 2025

(1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

(2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan

(3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru