DPUPR Blora Pastikan Pengecatan Trotoar Gunakan Cat Berkualitas

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Pengecatan trotoar di sepanjang jalan Pemuda Blora (Memanggil.co/Blorakab.go.id)

MEMANGGIL.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora terus berkomitmen untuk menjaga estetika dan kenyamanan fasilitas publik dengan melakukan pengecatan trotoar secara rutin. Adapun pengecatan trotoar tersebut menggunakan cat berkualitas tinggi.

Hal demikian diungkapkan oleh Plt. Kepala DPUPR Blora, Nidzamudin Al Hudda, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Firmansyah.

Baca juga: Wabup Mojokerto Jadi Sasaran Pemalsuan Bukti Transfer, Pemkab Minta Warga Waspada

"Kami berupaya agar fasilitas publik tetap nyaman dan estetis, salah satunya melalui pengecatan trotoar," ujar Firmansyah kepada awak media ini, ditulis Kamis (20/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan cat berkualitas dalam proses pengecatan.

"Kami selalu memastikan bahwa cat yang digunakan berkualitas tinggi, sehingga warnanya tidak mudah memudar atau mengelupas," tambahnya.

Firmansyah berharap, dengan langkah ini, fasilitas publik akan semakin indah dan warga dapat menikmati lingkungan yang lebih nyaman.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Dijelaskan, kegiatan pengecatan ini dilakukan tiga kali setahun, yakni pada saat Lebaran, Hari Ulang Tahun (HUT) RI, dan Hari Jadi Kabupaten Blora.

Tambahan informasi, trotoar merupakan fasilitas penting dalam mendukung kelancaran lalu lintas, memiliki peran yang tak kalah vital.

Selain menjadi jalur pejalan kaki yang aman, trotoar juga memiliki fungsi untuk pesepeda apabila jalur sepeda tidak tersedia.

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Pasal 114 yang menyebutkan bahwa trotoar dapat digunakan oleh pesepeda dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut, trotoar juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa trotoar adalah jalur yang lebih tinggi dari permukaan jalan, memberikan perlindungan dan keselamatan bagi pejalan kaki.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru