MEMANGGIL.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora hadir dengan sejumlah layanan dasar di Mal Pelayanan Publik (MPP). Tentunya, layanan ini mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan terkait pembangunan.
Plt Kepala DPUPR Blora, Nidzamudin Al Huda, menjelaskan bahwa DPUPR Blora menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan di MPP.
Baca juga: Kejari Blora Pelototi Proyek Strategis RSUD Cepu, Pastikan Pembangunan Sesuai Target
Beberapa layanan yang diberikan di antaranya adalah pemrosesan perizinan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta rekomendasi pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak ketinggalan, mereka juga memfasilitasi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pengunjung yang datang ke stand DPUPR bisa menanyakan berbagai informasi terkait pengurusan KKPR, rekomendasi LSD, PBG, dan SLF. Kami juga siap membantu mengenai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta cara pengajuan permohonan, ujar Nidzamudin.
Sekadar diketahui, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora yang berada di Jl. Blora-Cepu km 5 Kecamatan Jepon resmi dibuka untuk umum pada tahun 2021 silam.
Dilansir dari blorakab.go.id Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora adalah pelayanan yang memadukan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Baca juga: Poli Penyakit Dalam Paling Sering Dikunjungi di RSUD dr R Soeprapto Cepu
Adapun beberapa fasilitas di MPP Blora:
1. Perbankan: MPP Belanda menyediakan fasilitas perbankan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan urusan perbankan.
2. Tempat bermain anak: fasilitas bagi masyarakat khususnya yang mengajak anak-anak kecil ketika mengurus administrasi atau pelayanan lainnya.
3. Mushola: fasilitas tempat ibadah untuk pengunjung fasilitas ini digunakan untuk menjalankan kewajiban sebagai umat muslim.
Baca juga: Warga Sumberagung Gagal Panen Jagung, Berharap Ada Perhatian dari Pemkab Blora
4. Ruang laktasi: ruang menyusui yang cukup nyaman bagi para ibu yang membutuhkan privasi area untuk memberikan ASI kepada bayinya.
5. Pojok baca: sebagai perpustakaan bagi pengunjung yang suka membaca sambil menunggu antrian juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.
6. Dekranasda: menjadi lembaga yang handal dalam mendukung kemandirian perekonomian Indonesia.
Editor : Redaksi