MEMANGGIL.CO - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Informasi atas penggeledahan rumah mantan gubernur Jabar periode lalu tersebut, dibenarkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Baca juga: Terjebak Perasaan pada Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Dia Bisa Jadi Sosok Pacar Sekaligus Ayah
"Betul, terkait perkara BJB," bebernya dilansir dari Antara pada Senin, 10/3/2025.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu lalu, 5/3/2025 lalu, telah mengumumkan bahwa sudah memulai melakukan penyidikan dalam dugaan Korupsi yang dilakukan di lingkungan BJB.
"Kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Setyo Budiyanto pada Rabu, 5/3/2025.
Dugaan kasus korupsi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi apabila terdapat aparat penegak hukum (APH) yang ikut menangani dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Lisa Mariana Beberkan Awal Mula Dekat dengan Ridwan Kamil, Hingga Diminta Gugurkan Kandungan
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tambahnya.
Langkah dari KPK dalam proses penanganan, Setyo menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu rilis terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan BJB.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," jelasnya.
Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil: Fitnah Keji yang Didaur Ulang
Mengenai kewenangan terhadap dugaan kasus korupsi BJB, Ia menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti yaitu penyidik yang menentukan waktu untuk tindak lanjutnya.
"Ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya". Tandasnya.
Editor : Teguh Arianto