Kementerian PPPA Minta Penelusuran Pelaku Lain dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik agar mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS.

"Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos Januari 2026, Bisa Lewat Website dan Aplikasi Resmi Kemensos

Dilansir Antara, sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jawa Tengah, Senin 12 Januari 2026: Hujan Petir dan Angin Kencang Masih Berpotensi Meluas

Kementerian PPPA terus mengawal penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.

"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Nahar.

Baca juga: Peluang Emas Santri Blora dan Muria Raya, Pemprov Jateng Buka Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren 2026

Eks Kapolres Ngada AKBP FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru