MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibantu oleh jajaran kepolisian, kembali menggelar razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dan penjual minuman keras (miras), Kamis (20/3/2025) dini hari.
Dalam razia tersebut, sebuah tempat hiburan malam di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, yang tetap beroperasi di bulan Ramadan, disegel. Selain itu, sebanyak 303 botol minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita dari sejumlah warung yang masih beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanah Sareal.
Baca juga: Kejari Blora Pelototi Proyek Strategis RSUD Cepu, Pastikan Pembangunan Sesuai Target
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban selama Ramadan.
"Aturannya sudah jelas, jika ada yang melanggar, kami tidak akan pilih kasih. Siapa pun yang melanggar regulasi, saya akan berada di barisan terdepan untuk menertibkannya," ujar Jenal.
Baca juga: Poli Penyakit Dalam Paling Sering Dikunjungi di RSUD dr R Soeprapto Cepu
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H/2025 di Kota Bogor.
Jenal Mutaqin juga menambahkan, hingga saat ini Pemkot Bogor telah menyita hampir 1.000 botol miras yang akan segera dimusnahkan. Penyitaan miras tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, dan Cimanggu.
Baca juga: Warga Sumberagung Gagal Panen Jagung, Berharap Ada Perhatian dari Pemkab Blora
Pemerintah Kota Bogor juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, terutama jika terdapat banyak aduan dari masyarakat terkait masalah keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Editor : Yudi Irawan