MEMANGGIL.CO - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah adanya kaitan antara penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Penemuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Baca juga: Resmi Ditahan, Drama Penahanan Kades Tingkis Buyar Usai Penetapan PN Tuban
“Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang,” kata Satyawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Sawahlunto Bersinar; Raih Adipura 2026, Bukti Konsistensi Kota Warisan Dunia Jaga Lingkungan
Satyawan juga menegaskan bahwa isu yang menghubungkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan kasus ladang ganja tersebut tidaklah benar.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sudah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini telah diterapkan sejak 2019 melalui standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Semeru.
Baca juga: Ramadan 1447 H, SMA Sungai Tarab Cetak Generasi Berkarakter Lewat Pesantren Unggulan
"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," ujar Satyawan.
Editor : Ma'rifah Nugraha