Kemenhut Bantah Larangan Drone di Bromo Karena Ada Ladang Ganja

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Memanggil.co/Kemenhut)

MEMANGGIL.CO - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah adanya kaitan antara penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Penemuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Baca juga: Hadapi Penurunan Dana Transfer Pusat, DPRD Jateng Desak Pemprov Maksimalkan Potensi Lokal dan Digitalisasi

“Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang,” kata Satyawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Bedah LKPJ 2025, Sumanto: Rekomendasi Harus Nyata dan Berbasis Data

Satyawan juga menegaskan bahwa isu yang menghubungkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan kasus ladang ganja tersebut tidaklah benar.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sudah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini telah diterapkan sejak 2019 melalui standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Semeru.

Baca juga: Tangis Haru Ratusan Calon Jemaah Haji Warnai Manasik Hari Terakhir Jelang Keberangkatan

"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," ujar Satyawan.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru