Surabaya, MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik, mendesak adanya penguatan sosialisasi dan penyempurnaan mekanisme reaktivasi BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi kebingungan saat mengakses layanan kesehatan dalam kondisi mendesak.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, meski koordinasi antarinstansi telah berjalan, namun kendala teknis dan perbedaan persepsi mengenai mekanisme PBI vs mandiri masih sering ditemui di tengah masyarakat.
"Ini perlu ditegaskan kembali agar masyarakat memahami alurnya dengan baik. Jangan sampai ada kesan saling mengarahkan antarinstansi di lapangan," kata Abdul Malik dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BPJS Kesehatan Surabaya, pada Kamis, 19 Februari 2026 di Gedung DPRD Surabaya.
Menurutnya, keselarasan informasi sangat krusial agar warga yang membutuhkan pelayanan medis tidak terhambat oleh urusan administrasi yang berbelit.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kewenangan pendaftaran maupun reaktivasi untuk peserta PBI sepenuhnya berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai representasi pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan hanya bertindak memproses data yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Merespons hal itu, Malik berharap rapat lanjutan dengan Dinas Kesehatan dapat segera menyederhanakan mekanisme yang ada.
Selain masalah birokrasi, Abdul Malik juga memberikan catatan terkait peran Kader Surabaya Hebat (KSH). Ia mengusulkan agar pelatihan KSH dilakukan dengan sistem jemput bola berbasis kelurahan atau kecamatan.
"Dengan pola ini, kerja kader akan semakin optimal dalam mendampingi masyarakat, termasuk membantu pendataan dan memberikan informasi akurat terkait kepesertaan BPJS," pungkas Abdul Malik.