DPMD Blora Tegaskan Penerima Dana Desa Inklusif Berdasarkan Kriteria Jelas, Bukan Preferensi Pribadi

memanggil.co
Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa Desa Inklusif adalah desa yang memberikan kesempatan, akses, dan keterlibatan penuh bagi seluruh warganya.

"Jadi desa yang mampu mengakomodasi semua kelompok masyarakat, termasuk yang menyandang lebih dari satu status rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, serta kelompok minoritas, baik agama maupun etnis," jelasnya, ditulis pada Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Wabup Mojokerto Jadi Sasaran Pemalsuan Bukti Transfer, Pemkab Minta Warga Waspada

Yayuk juga menambahkan bahwa Dana Desa Inklusif, yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan, bertujuan untuk mendukung desa-desa yang inklusif. Dana ini diberikan kepada desa yang menghormati, melayani, dan mengakui hak-hak seluruh warganya tanpa diskriminasi.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Adapun webagai bagian dari upaya perbaikan, Yayuk mengusulkan agar pemerintah kabupaten dilibatkan dalam proses penilaian penerima Dana Desa Inklusif. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah diberi porsi kontribusi antara 10% hingga 20%, mengingat pemerintah daerah memiliki keunggulan dalam melihat langsung kondisi di lapangan yang tidak sepenuhnya tercermin dalam sistem aplikasi yang digunakan kementerian.

“Sistem kementerian selama ini hanya mengandalkan data dari aplikasi, sementara kami di daerah bisa melihat langsung realisasi dan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Penerima Dana Desa Inklusif Berdasarkan Kriteria yang Jelas

Terkait keluhan dari beberapa desa yang merasa bahwa hanya desa-desa tertentu yang mendapatkan dana tersebut, Yayuk menegaskan bahwa penentuan penerima dana didasarkan pada kriteria yang jelas dan objektif, bukan berdasarkan preferensi pribadi.

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

"Kriterianya jelas, kalau memenuhi peringkat 1 hingga 52, Insya Allah desa tersebut akan mendapatkan dana," tutupnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru