Surabaya, MEMANGGIL.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Mojoarum 2/5, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Selasa (21/07/2026). 

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby atas permohonan pembeli lelang sah.

Kuasa hukum pemohon, Ekie Pranata, S.H., M.H., menjelaskan kliennya memperoleh hak atas rumah tersebut melalui lelang negara di KPKNL Surabaya sesuai Grosse Risalah Lelang Nomor 559/10.01/2025-01 tanggal 28 Juli 2025.

Sebelum eksekusi, pihaknya mengaku telah berupaya musyawarah melalui mediator yang ditunjuk pihak penghuni. 

"Kami datang pertama kali bukan membawa permohonan eksekusi, melainkan membawa niat untuk bermusyawarah. Kami telah menawarkan berbagai bentuk kerohiman dan solusi kemanusiaan," jelasnya. 

Namun upaya itu tidak menemui kesepakatan. Ekie menegaskan eksekusi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik.

"Apabila hasil lelang yang sah tidak dapat dilaksanakan, maka kepastian hukum menjadi kehilangan maknanya," katanya.

Sementara itu, pihak termohon eksekusi Antonius Gunawan keberatan karena menurutnya masih ada proses perlawanan hukum yang berjalan.

"Sejujurnya saya keberatan dengan eksekusi ini karena masih ada proses hukum dan perlawanan hukum yang masih berjalan di pengadilan," jelasnya.

Setelahnya, seluruh barang di dalam rumah seluas 240 meter persegi dikeluarkan paksa. Sementara itu, eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian.