Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), CA alias Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia menyebut, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran untuk pengeluaran tidak sesuai peruntukan, fiktif, dan kepentingan pribadi.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," terang Punia, Rabu (22/07/2026). 

Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Jatim, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. 

Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga menemukan pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban. 

"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat, hewan-hewan berdampak kurang sehat, kurus, cenderung mati," kata Punia.

CA disangkakan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU No.1/2023 tentang KUHP juncto UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari.