MEMANGGIL.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil, resmi melaporkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini diambil setelah Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil memiliki hubungan pribadi dengannya hingga berujung pada klaim kehamilan. Pihak RK menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan secara hukum dan nama baik.
Kami bersama dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri, ujar kuasa hukum RK, Heribertus Hartojo, kepada awak media pada Jumat 18 April 2025.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/174/IV/2025/ Bareskrim pada 11 April 2025. Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu: Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, juga Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A.
Menurut tim kuasa hukum, laporan ini disertai dengan bukti dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana. Pernyataan LM terkait hubungan pribadi dan klaim anak tidak benar, tegas Heribertus.
Kuasa hukum lainnya, Muslim Jaya Butar Butar, menambahkan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi baik dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Pak Ridwan Kamil sabar dan tenang, ujarnya.
Lisa Mariana sebelumnya mengungkap ke publik soal perkenalan dan klaim hubungan dengan Ridwan Kamil, termasuk dugaan kehamilan yang disebut sebagai hasil dari relasi mereka. Namun, klaim tersebut telah dibantah tegas oleh pihak RK.
Editor : Sujatmiko