Aturan KomandanTe Pemilu di Jateng Dicabut, Anggota DPRD Blora Bakal Ada yang Kena PAW?


DPP PDIP menerbitkan surat yang berkaitan dengan pencabutan aturan mengenai strategi pemenangan KomandanTe pada Pemilu 2024. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Kabar baik untuk calon legislatif yang saat pemilihan legislatif (Pileg) di Kabupaten Blora tidak diuntungkan adanya aturan DPD PDIP Jawa Tengah. Aturan itu saat ini sudah dicabut oleh DPP PDIP.

Aturan yang dicabut itu mengenai strategi pemenangan KomandanTe yang justru muaranya malah dianggap mengakibatkan kekalahan di Pilpres 2024.

Baca juga:

Menurut pengamat situasi politik Kabupaten Blora saat Pileg 2024 lalu, adanya strategi pemenangan KomandanTe juga mengakibatkan salah satu calon legislatif di dapil V (Banjarejo, Ngawen, dan Tunjungan) yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa dilantik menjadi Anggota DPRD Blora.

"Munculnya pencabutan aturan itu, tentu menjadi kabar baik untuk calon legislatif Pak Yong (Indra Eko Sulistyono). Pas Pileg dia tidak jadi dilantik karena adanya aturan strategi pemenangan KomandanTe," terang pengamat politik Blora yang enggan disebut namanya, ditulis Memanggil.co, Sabtu (26/4/2025).

Dibenarkan Ganjar Pranowo

Adapun pencabutan aturan itu tertuang dalam surat bernomor 7347/IN/DPP/IV/2025 dibuat pada 16 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga Calon Presiden 2024, Ganjar Pranowo, kepada awak media membenarkan terkait adanya surat tersebut.

"Benar," katanya saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, pencabutan peraturan DPD mengacu pada surat DPP PDIP sebelumnya dengan nomor 5240/IN/DPP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023 perihal Keputusan Persetujuan Rancangan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024.

"PDIP Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai," demikian dikutip dari isi surat tersebut.

Baca juga:

Disebutkan jika terjadi dinamika anomali politik pada Pemilu 2024 di Jawa Tengah secara khusus, sehingga implementasi kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong di Provinsi Jawa Tengah tidak berjalan efektif.

DPP Partai juga mencermati dan mengevaluasi dari penerapan Peraturan DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jawa Tengah terhadap pelaksanaan pemenangan Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah di seluruh tingkatan tidak memberikan hasil yang signifikan.

"Hal tersebut ditunjukkan dari, bahkan hal yang sama terjadi untuk hasil Pilpres 2024 di Provinsi Jawa Tengah mengalami kekalahan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan, yang seharusnya dapat dipertahankan kemenangan Pilpres mengacu pada hasil Pemilu Presiden sejak 2014 dan 2019 menang berturut-turut," lanjut isi surat tersebut.

Dengan alasan itu, DPP PDIP mencabut strategi pemenangan DPD PDIP Jateng. Strategi itu juga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga:

"Berdasarkan evaluasi menyeluruh demi kepentingan strategis Partai ke depan, DPP Partai memutuskan untuk mencabut Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh isi surat tersebut.

Bagi publik yang ingin mengakses atau membaca isi surat tersebut secara lengkap dapat didownload melalui link berikut:

https://drive.google.com/file/d/1KZVjqopv1z3MCdRclVm4yerf3NsuhfkW/view?usp=drivesdk

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru