MEMANGGIL.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap jaringan produksi obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan di lima lokasi berbeda pada 7–8 Mei 2025, bekerja sama dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk obat ilegal yang membahayakan kesehatan.
Ribuan Produk Obat Ilegal Disita, Termasuk yang Mengandung Deksametason
Dalam operasi selama dua hari tersebut, petugas menyita berbagai produk obat ilegal seperti tablet putih dan kuning, serta kaplet palsu merek Rheumakap yang mengandung deksametason—zat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Lebih dari 117.000 produk OBA ilegal dari merek seperti Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara juga diamankan. Produk ini diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol dan tadalafil. Total nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp2,84 miliar.
Produksi Skala Industri di Lokasi Rumahan
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan dalam konferensi pers di Semarang (26/5/2025), bahwa meski lokasi produksi bertempat di rumah-rumah warga, aktivitas produksi, jumlah produk, dan cakupan distribusinya telah masuk kategori industri.
“Lima titik lokasi di Kecamatan Jatinom memiliki fungsi berbeda, mulai dari tempat bahan baku, produksi, hingga distribusi,” ujar Tubagus dikutip di laman resmo bpom, Ahad 1 Juni 2025.
Operasi Kudus: Ratusan Produk OBA Berbahaya Juga Diamankan
Sebelumnya, pada 15 April 2025, BPOM juga menggagalkan produksi dan distribusi OBA ilegal di Kudus, Jawa Tengah. Dari tiga lokasi di Barongan dan Desa Burikan, petugas menyita 97 jenis produk ilegal seperti Montalin, Godong Ijo, Kopi Joss, dan Super Greng senilai Rp855 juta.
Uji laboratorium mengungkap produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak, yang tidak boleh digunakan sembarangan.
Jaringan Distribusi Meluas ke Berbagai Daerah
Temuan BPOM menunjukkan bahwa produk ilegal dari Klaten dan Kudus telah beredar ke berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Bahkan, 66 dari 97 produk OBA ilegal di Kudus telah masuk dalam daftar public warning BPOM.
1 Tersangka Ditangkap, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Hasil penyidikan menetapkan satu orang sebagai tersangka utama dalam kasus Klaten. Barang bukti kini diamankan di gudang BBPOM Semarang. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Apresiasi dan Dukungan Lintas Instansi
Keberhasilan operasi ini berkat kolaborasi lintas sektor, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan, BNN, Bea Cukai, dan Lembaga Perlindungan Konsumen.
Perwakilan Bea Cukai Jateng, Khoirul Hadziq menyatakan, “Kami siap mendukung pengawasan bahan baku di pelabuhan dan bandara.”
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid, berharap pengawasan intensif terus dilakukan dan pelanggar ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
Melalui penggerebekan ini, BPOM menegaskan komitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya obat ilegal. Masyarakat diimbau agar:
Membeli obat hanya di sarana resmi dan berizin
Menghindari pembelian produk dari marketplace yang mencurigakan
Melaporkan jika menemukan produk yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya
Editor : Sujatmiko