MEMANGGIL.CO - Polemik kepengurusan internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban, kembali bergejolak dan memanas. Kali ini, sejumlah umat melakukan protes atas kegiatan pemilihan dan pelantikan pengurus - penilik kelenteng periode 2025-2028 karena dinilai menabrak aturan.
“Kita bereaksi terkait adanya pemilihan pengurus dan penilik. Menurut kami, tidak sah melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TTID Kwan Sing Bio,” protes Hery Tri Widodo, kuasa hukum dari Wiwit Endra S, salah satu untuk TITD Kwan Sing Bio Tuban, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Polisi Sebut Kedisiplinan Pengendara di Tuban Masih Kurang
Pemilihan itu Go Tjong Ping terpilih sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025 – 2028 dengan memperoleh dukungan paling banyak dari umat sebanyak 78 suara, Minggu, (8/6/2025). Kemudian, puluhan umat yang dipimpin mantan Anggota DPRD Provinsi Jatim itu melakukan pelantikan pengurus di depan altar kelenteng terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
“Ini jelas tidak sah, karena pemilihannya dilakukan di luar Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban,” tegas Hery panggilan akrabnya.
Ia menuding Go Tjong Ping bersama dengan kelompoknya telah melakukan pelanggaran AD/ART Kelenteng dengan mendeklarasikan sebagai ketua terpilih. Sebab, sejauh ini yang berhak dipilih dan memilih pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio adalah umat yang memiliki kartu anggota aktif.
“Yang kita tahu bahwa yang boleh menjadi pengurus dan penilik di kelenteng adalah umat yang masih memiliki kartu anggota aktif sesuai AD/ART. Sampai saat ini kartu anggota (umat kelenteng ) sudah mati karena terjadi persoalan di internal,” terang Hery. Kamis (5/6/2025).
Selain itu, ia menjelaskan Go Tjong Ping juga telah diundang rapat bersama di Surabaya dalam rangka membahas rencana adanya pelantikan pengurus dan penilik kelenteng yang baru. Namun, saat itu Go Tjong Ping tidak hadir dengan alasan yang tidak disampaikan, Kamis (5/6/2025).
Rapat tersebut dihadiri Welly Afandi pengusaha Tionghoa asal Surabaya, Soedomo Mergonoto Owner Kopi Kapal Api, Pepeng Putra Wirawan pengusaha Tuban, Alim Sugiantoro demisioner Ketua Penilik Kelenteng, dan Gunawan demisioner Ketua Umum Kelenteng Tuban.
“Hasil rapat di Surabaya telah disampaikan Go Tjong Ping baik lewat WhatsApp, dan surat dikirim lewat kantor pos,” jelas Hery.
Baca juga: Wabup Tuban: Peran Fatayat NU Sebagai Penggerak Pemberdayaan Perempuan
Ia menunjukkan hasil rapat tersebut menyepakati bahwa keberadaan TITD Kwan Sing Bio belum bisa dikembalikan ke umat Tuban, dan masih diserahkan kepada tiga tokoh asal Jatim. Karena akte kesepakatan bersama belum terlaksana semestinya.
“Hasil rapat, mereka juga tidak menyetujui pelaksanaan acara pelantikan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban sampai terpenuhinya akte kesepakatan bersama,” tegas Hery.
Atas kejadian itu, Hery mengaku akan melakukan somasi terhadap Go Tjong Ping beserta kelompoknya karena diduga telah memprovokasi para umat untuk melaksanakan pemilihan dan pelantikan pengurus yang tidak sah alias melanggar AD/ART Kelenteng.
“Kalau somasi tidak diindahkan oleh Go Tjong Ping maupun kroni-kroninya, maka kami akan melakukan tindakan hukum berupa gugatan perdata dan pidana,” ancam Hery.
Baca juga: Ada Cawe-cawe Bupati?, Tekat Kejari Tuban Bongkar Keterlibatan PPK di Korupsi Biopori Rp908 Juta
Sementara itu, Go Tjong Ping dalam pesan singkatnya menyampaikan kalau dirinya terpilih sebagai Ketua Umum Kelenteng dengan 3 tahapan. Pertama, anggota umat memilih lewat coblosan, dipilih oleh pengurus terpilih, dan minta restu dewa Kongco Kwan Sing Tee Koen.
“Pelantikan dan sumpah janji pengurus dan penilik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dilaksanakan Minggu, (8/6/2025) pukul 15.00 Wib, di depan altar Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen,” ungkap lewat pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, polemik itu menambah catatan kelam terkait kepengurusan di TITD Kwan Sing Bio Tuban yang tak kunjung reda sudah 12 tahun silam. Dimana, polemik tersebut memunculkan dua kubu yang saling bersitegang antara gerbong Alim Sugiantoro, dan Tio Eng Bo alias Mardjojo yang dipimpin Go Tjong Ping.
Bahkan, dua kubu itu juga pernah saling lapor ke pihak penegak hukum hingga persoalannya naik ke meja hijau persidangan. Termasuk, polemik mereka berimbas pada penggembokan gerbang pintu masuk kelenteng pada tahun 2020 silam.
Editor : Abdul Rohman