MEMANGGIL.CO - Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan aturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, jauh sebelum regulasi itu terbit, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah lebih dulu menjalankannya.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya telah diizinkan bekerja dari luar kantor sejak Februari 2025.
Baca juga: VIDEO Update Terkait PT Blora Wira Usaha (BWU) Mati Suri
Durasi kerja tetap harus memenuhi minimal 7,5 jam per hari dan total 37,5 jam per minggu. Sistem ini juga diterapkan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Kebijakan itu sejalan dengan regulasi nasional yang baru diterbitkan, yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).
Dengan regulasi tersebut, ASN bisa bekerja dari rumah, kafe, atau tempat lain yang menunjang pekerjaan, tergantung kebutuhan dan karakter instansi masing-masing.
Di Surabaya, aturan kerja fleksibel ini tetap dibarengi pengawasan ketat. ASN wajib menjaga komunikasi intensif dengan atasan dan rekan kerja, serta responsif terhadap pesan atau panggilan telepon.
Selain itu, laporan hasil pekerjaan harus dikirim secara rutin dan kehadiran dicatat menggunakan aplikasi “Kantorku” setiap mulai dan selesai bekerja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan sistem kerja WFA tak akan menurunkan kinerja pegawai asalkan pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu.
Baca juga: PT BWU Riwayatmu Kini Mati Suri, Sempat Punya Jurus Rangkul Tukang AC untuk Dongkrak PAD Blora
“Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, dalam siaran persnya, Jumat (20/6/2025).
Wali Kota Eri juga menyebut bahwa pendekatan kerja fleksibel ini bukan hal baru di lingkungan Pemkot. Sebelumnya, ia bahkan sudah meminta camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW.
“Kenapa saya dahulu minta di Balai RW? Kesatu agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, yang kedua agar mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," jelasnya.
Selain mendekatkan pelayanan publik, model kerja ini menurut Eri juga bisa menekan biaya operasional. Mulai dari penghematan listrik, alat tulis kantor (ATK), hingga penggunaan komputer.
Baca juga: VIDEO Update Terkait Rekrutmen Komisaris PT Blora Patra Energi (BPE)
Untuk menunjang itu, ia mendorong ASN memanfaatkan perangkat pribadi seperti ponsel pintar dan tablet dalam menyelesaikan pekerjaan.
"Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaan lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.
Eri berharap budaya kerja digital ini bisa menjadi kebiasaan baru ASN di lingkup Pemkot Surabaya. Aplikasi kerja yang digunakan juga akan menampilkan target kinerja harian yang harus dicapai oleh camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah.
"Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA) ada penghematan listrik hingga ATK,” pungkasnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha