MEMANGGIL.CO - Ratusan sopir yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Blora Mustika (PSBM) melakukan unjuk rasa di Lapangan Kridosono Blora pada Senin (23/6/2025). Mereka berunjuk rasa memprotes kebijakan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
Terkait hal ini, Ketua DPRD Blora Mustopa, mengaku siap mengawal dan meneruskan seluruh aspirasi ratusan sopir tersebut.
Baca juga: DPRD Blora Dukung Pemkab Lakukan Efisiensi Anggaran Imbas Pemotongan TKD Rp376 Miliar
"Kami sudah mendengarkan semua aspirasi dan menyepakati untuk menyampaikannya ke tingkat pusat," ungkapnya.
Politisi PKB yang akrab disapa Kang Topa ini berharap unjuk rasa yang dilakukan para sopir, termasuk di Kabupaten Blora dapat didengar oleh pemerintah pusat.
Sehingga, ada peninjauan kembali terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan Pasal 307 terkait pelanggaran ODOL.
Pihaknya berkomitmen akan memfasilitasi dialog lanjutan antara pemerintah daerah, perwakilan sopir, dan pihak terkait.
Baca juga: Sumanto: Demokrasi Panggung Utama Aspirasi Masyarakat, DPRD Jateng Harus Berikan Kanal
"Untuk mencari solusi terbaik yang berkeadilan," ujar Kang Topa.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, turut menandatangani tuntutan para sopir truk yang berunjuk rasa.
Menurutnya, pada aksi unjuk rasa ini tercatat ada sekitar 200 armada truk dan sekitar 300 sopir dari Paguyuban Sopir Truk.
Baca juga: Serahkan Bantuan, Ketua DPRD Jateng Berharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga
Pihaknya menegaskan, tidak akan ada penindakan atau tilang terhadap sopir truk yang terindikasi melanggar aturan ODOL.
‘’Serta tidak ada penghentian kendaraan truk,’’ tandasnya.
Editor : Redaksi