MEMANGGIL.CO - Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi saat demonstrasi pada 29 hingga 31 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil pendalaman dari penyelidikan yang dilakukan pasca-unjuk rasa anarkis tersebut.
Baca juga: PKS Surabaya Kuatkan Kolaborasi Bangun Kota Pahlawan
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jumat (5/9) lalu, mengungkapkan bahwa dari 315 orang yang diamankan, 33 di antaranya terbukti melakukan pembakaran dan penjarahan.
"Aksi kriminal ini terjadi di sejumlah lokasi vital di Surabaya, termasuk Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan beberapa pos polisi," kata Abast.
Para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari wiraswasta, pelajar, mahasiswa, hingga pengangguran. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti.
"Barang bukti tersebut berupa bom molotov,tiga bilah senjata tajam, batu dan besi, pakaian dan ponsel, Barang-barang hasil penjarahan, dan Empat unit sepeda motor," urainya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aksi anarkis yang paling disorot adalah pembakaran Gedung Negara Grahadi di sisi barat pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 21.38 WIB.
Baca juga: Masa Depan Kebun Binatang Surabaya: Antara Edukasi dan Wisata
Menurut saksi mata, Anwar, warga Gubeng Surabaya, insiden ini terjadi sekitar satu setengah jam setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa menemui massa.
"Mereka mulai melempar botol hingga bom molotov ke dalam Gedung Negara Grahadi," ujar Anwar yang mengaku sengaja datang untuk melihat suasana demonstrasi.
Ia sangat menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Ia menegaskan,
"Demo ya demo tapi jangan sampai membakar dan menjarah printer di dalam gedung."sambungnya.
Ruangan yang terbakar di area tersebut salah satunya adalah Press Room, tempat para wartawan biasa meliput kegiatan Gubernur.
Baca juga: Mengurai Benang Kusut Kebun Binatang Surabaya: Dilema Kepemimpinan dan Kesejahteraan Satwa
Meskipun situasi malam itu tegang dengan suara petasan bersahutan, petugas keamanan tidak melakukan penghalauan. Massa demonstran tetap memadati Jalan Gubernur Suryo hingga pukul 22.30 WIB.
Menanggapi kejadian ini, Kombes Abast mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi dengan cara yang beradab dan sesuai hukum.
Ia juga menekankan pentingnya menolak segala bentuk provokasi dan tindakan anarkis demi menjaga ketertiban umum.
Editor : Wibowo