Surabaya, MEMANGGIL.CO — Polrestabes Surabaya kembali bergerak cepat merespons keresahan warga terkait praktik jukir liar yang mematok tarif parkir sesuka hati di kawasan kuliner. Dua juru parkir ilegal ditangkap Tim Jogoboyo dan Tipiring Samapta saat beroperasi di dua lokasi ramai pengunjung, yakni kedai mie di Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Margorejo, Senin (1/12) malam.
Kedua pelaku, B (46) dan SP (31), diamankan setelah keduanya meminta uang parkir melebihi tarif resmi yang tertulis di tempat usaha. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mengaku keberatan dengan pungutan tidak wajar di kawasan tersebut dua titik yang dikenal sebagai pusat kuliner malam Surabaya.
Baca juga: RSUD Cepu Tingkatkan Layanan Kesehatan Anak Lewat Pendekatan Terintegrasi
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban masif terhadap jukir liar yang kerap mencoreng citra kota dan merugikan pengunjung.
“Tim langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan. Kedua pelanggar tidak memiliki izin parkir resmi serta memungut biaya tidak sesuai ketentuan. Mereka melanggar Pasal 39 jo Pasal 11 Ayat 2 Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya,” ujar Erika, Selasa (2/12).
Baca juga: Brimob Memanggil! Pendaftaran Bintara Polri 2025 Sudah Buka, Cek Jadwal & Tips Lolosnya
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu KTP, satu SIM C, serta uang tunai Rp120 ribu yang diduga hasil pungutan ilegal malam itu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Erika memastikan proses hukum berjalan cepat. “Pelanggar akan disidangkan pada Selasa, 9 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.
Baca juga: Program Dokter Spesialis Keliling di Blora Disambut Antusias Warga Desa
Polrestabes Surabaya sebelumnya telah intens melakukan razia serupa, terutama di kawasan kuliner dan pusat keramaian yang sering menjadi target oknum jukir liar. Penertiban ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Editor : B. Wibowo