Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Aksi komplotan debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) yang merampas satu unit Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Mojokerto akhirnya terungkap. Tiga pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32), warga Sidoarjo yang ditangkap di Perumahan Magersari Permai; RW (51), warga Kenjeran, Surabaya, diamankan di Perumahan Istana Residence, Tulangan; serta MM (43), warga Wonocolo, Surabaya, ditangkap di Desa Wage, Taman, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait perampasan kendaraan bermotor yang disertai ancaman.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, kami mengidentifikasi empat orang pelaku. Tiga di antaranya berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Aldhino, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap pada 26 Januari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Diduga pelaku ada empat orang, satu orang saat ini masih dalam pengejaran dan kami terus lakukan pengembangan,” tegasnya.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban tengah mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport miliknya sebelum dihentikan oleh para pelaku yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan (finance).

Dengan dalih penarikan kendaraan, para pelaku memaksa korban keluar dari kursi kemudi. Tak hanya itu, korban juga mendapat ancaman sebelum akhirnya mobil tersebut dibawa kabur.

“Pelaku memaksa korban turun dari kendaraan, mengambil alih kemudi, dan membawa kabur mobil tersebut. Ada unsur ancaman dalam peristiwa itu,” jelas AKP Aldhino.

Sate Pak Rizki

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan hasil rampasan tersebut kemudian dijual seharga Rp80 juta. Uang penjualan itu dibagi rata di antara para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Aldhino mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Ia menegaskan, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apalagi dengan cara paksa di jalan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” tegasnya.

Ia menambahkan, segala bentuk pemaksaan, ancaman, maupun perampasan merupakan tindak pidana dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme berkedok penagihan. Setiap tindakan yang melanggar hukum pasti akan kami tindak,” pungkasnya.