Jakarta, MEMANGGIL.CO - Di tengah geliat pembangunan desa yang terus bergerak maju, ada peran yang kerap luput dari sorotan, namun justru menentukan arah perubahan di tingkat paling dasar yaitu Pendamping Desa.
Mereka bukan sekadar pelengkap program pemerintah, melainkan penggerak yang memastikan pembangunan berjalan partisipatif, transparan, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan warga.
Memasuki tahun 2026, profesi Pendamping Desa kembali menyita perhatian. Bukan hanya karena peluang pengabdiannya terbuka luas, tetapi karena perannya semakin strategis di tengah tantangan desa yang kian kompleks.
Pengelolaan Dana Desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), digitalisasi administrasi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat menuntut kehadiran pendamping yang adaptif, berintegritas, dan mampu bekerja langsung bersama warga.
Bagi masyarakat yang ingin menapaki jalan pengabdian ini, hal paling mendasar yang perlu dipahami adalah bagaimana cara mendaftar dan ke mana pendaftaran Pendamping Desa dilakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menetapkan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Informasi Desa (SID).
Calon pelamar bisa mengakses pendaftaran melalui laman: https://sid.kemendesa.go.id/village-assistant. Portal tersebut menjadi satu-satunya pintu resmi pendaftaran Pendamping Desa.
Melalui sistem ini, pelamar diwajibkan membuat akun, mengisi data diri secara lengkap, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain ijazah sesuai kualifikasi pendidikan, curriculum vitae (CV), pas foto terbaru, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Seluruh berkas dikirimkan langsung melalui sistem tanpa proses manual, sehingga menuntut ketelitian dan kelengkapan sejak awal.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa hingga kini Kemendesa PDTT belum mengumumkan secara resmi jadwal mulai dan akhir pendaftaran Pendamping Desa tahun 2026.
Artinya, meskipun portal pendaftaran telah tersedia, proses rekrutmen masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Pemantauan rutin terhadap situs https://kemendesa.go.id serta akun media sosial resmi Kemendesa PDTT menjadi langkah penting agar tidak tertinggal informasi terkait jadwal pendaftaran, tahapan seleksi, maupun kebutuhan jumlah Pendamping Desa.
Setelah pendaftaran resmi dibuka dan berkas dinyatakan lengkap, calon Pendamping Desa akan melewati tahap verifikasi administrasi. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke proses seleksi lanjutan berupa tes kompetensi dan wawancara, guna mengukur pemahaman tentang pembangunan desa, kemampuan komunikasi sosial, serta kesiapan bekerja langsung di lapangan.
Bagi mereka yang dinyatakan lolos seluruh tahapan, pemerintah akan memberikan pelatihan dasar sebelum penempatan. Pelatihan ini menjadi bekal penting agar Pendamping Desa mampu menjalankan perannya sebagai fasilitator masyarakat, mitra pemerintah desa, sekaligus jembatan antara kebijakan negara dan realitas di akar rumput.
Menjadi Pendamping Desa bukan sekadar pekerjaan administratif. Ia adalah jalan pengabdian, tempat idealisme diuji oleh realitas lapangan dan pengetahuan diuji oleh kebutuhan masyarakat.
Seorang pendamping dituntut hadir, mendengar, memfasilitasi, serta menguatkan, bukan menggantikan peran warga desa, tetapi mendorong mereka menjadi subjek utama pembangunan.
Di tahun 2026, ketika desa dituntut semakin mandiri dan adaptif, kehadiran Pendamping Desa yang kompeten dan berintegritas menjadi kunci. Meski jadwal pendaftaran belum diumumkan, mempersiapkan diri sejak sekarang adalah langkah paling bijak mulai dari melengkapi dokumen, memperkuat kapasitas, hingga menyiapkan mental untuk bekerja bersama masyarakat.
Sebab pada akhirnya, membangun desa bukan soal siapa yang paling terlihat, melainkan siapa yang paling setia bekerja dari balik layar. Dan di sanalah, Pendamping Desa mengambil perannya
Editor : Redaksi