Surabaya, MEMANGGIL.CO – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap manajemen Apartemen Bale Hinggil.
Desakan ini menyusul polemik berkepanjangan terkait dugaan pelanggaran aturan dan pemutusan hak dasar warga berupa listrik dan air selama sembilan bulan terakhir.
Pria yang kerap disapa Cak Yebe ini menegaskan, Pemkot Surabaya tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum, meskipun terhadap investor. Menurutnya, perlindungan hak konsumen dan warga negara harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi.
"Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota ini takut investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditindak sesuai aturan," kata Cak Yebe saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, persoalan Bale Hinggil dinilai serius karena para penghuni merupakan pemilik sah yang telah melunasi kewajiban pembelian unit. Namun, mereka justru kehilangan akses layanan esensial.
Cak Yebe menilai tindakan warga memperjuangkan haknya adalah hal yang sangat wajar mengingat tekanan yang dialami.
"Para user ini sudah lunas, artinya sah secara hukum sebagai pemilik unit. Bayangkan jika listrik dan air diputus selama sembilan bulan, apa itu tidak melanggar rasa keadilan? Apa yang dilakukan warga masih dalam batas kewajaran untuk memproteksi haknya," ungkap Cak Yebe.
Politisi senior dari Partai Gerindra itu juga mengkritik birokrasi yang terkesan lamban dan membuat warga merasa "dipingpong" antarinstansi tanpa solusi konkret, terutama terkait masalah legalitas dan surat-surat kepemilikan.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Yebe turut menyentil inkonsistensi Pemkot Surabaya. Ia mempertanyakan fungsi Satgas Anti Mafia Tanah yang telah dibentuk jika belum mampu hadir melindungi warga dalam kasus konkret seperti yang terjadi di Bale Hinggil.
"Kalau sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, harus tahu konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius seperti ini malah lepas tangan," kritiknya tajam.
Selain itu, Cak Yebe juga menyoroti pola pengembang nakal di Surabaya yang kerap menjanjikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar 30 persen melalui brosur, namun pada kenyataannya fungsi tersebut sering "dicaplok" atau tidak diserahkan kepada Pemkot setelah unit terjual habis.
Cak Yebe menegaskan bahwa Komisi A DPRD Surabaya tetap pada posisi membela rakyat. Ia memastikan rekomendasi yang dikeluarkan dewan bertujuan untuk melindungi hak warga dan siap menanggung konsekuensi hukum atas kebijakan tersebut.
"Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung," tandasnya.
Cak Yebe berharap Pemkot Surabaya memiliki empati yang sama agar Surabaya tidak menjadi tempat penderitaan warga akibat pembiaran pelanggaran hukum oleh pihak pengembang.
Editor : B. Wibowo